Anies Baswedan menjadi ancaman kelompok oligarki sehingga mantan Rektor Universitas Paramadina Jakarta itu dijegal untuk tidak mendapatkan tiket sebagai capres 2024.
“Jika Anies berhasil mendapat kan tiket untuk 2024 maka Anies akan menang pada pemilu 2024 dan ini akan menjadi ancaman bagi kelompok oligarki yang saat ini mencengkeram kuat Indonesia,” kata Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute Achmad Nur Hidayat kepada redaksi www.suaranasional.com, Rabu (31/8/2022).
Kata Achmad Nur Hidayat, keberanian Anies menolak dan men stop proyek oligarki yang ada di Jakarta seperti reklamasi bahkan keberaniannya melawan Menko Marves Luhut Binsar Panjitan LBP menjadi bukti yang kuat bahwa Gubernur DKI itu bukanlah bagian dari kelompok oligarki kekuasaan saat ini.
“Bahkan dia lah Lawan yang sepadan untuk menghadapi oligarki saat ini. Selain oligarki, isu penjegalan Anies karena dua hal. Pertama, Presidential Threshold yang terlalu tinggi. Kedua, desain Pemilu 2024 masih mengandalkan logistik,” jelasnya.
Berdasarkan aturan MK untuk menjadi kandidat calon Presiden, Anies Baswedan harus mendapatkan dukungan dari parpol atau gabungan parpol dengan minimal suara 20 persen.
Nama gubernur Anies Baswedan memang menjadi salah satu capres dengan tingkat popularitas dan elektabilitas dalam setiap survei yang dilakukan lembaga lembaga survei terkait pemilu 2024.
Selain itu, Achmad Nur Hidayat mengatakan, Anies Baswedan akan berakhir sebagai Gubernur DKI pada 16 Oktober 2022. Usia pengabdiannya hanya tersisa 1 bulan 16 hari lagi.
“Ketika Anies Baswedan tidak lagi menjadi Gubernur DKI, Anies secara politik tidak memiliki nilai tawar yang sama seperti sebelumnya menjadi DKI 1,” paparnya.
Ditambah lagi Anies Baswedan bukan orang partai. Meski namanya disebut-sebut oleh Nasdem, Demokrat dan PKS namun pintu pengkhinatan dari ketiganya terhadap Anies Baswedan selalu ada.
Achmad Nur Hidayat mengatakan, penjegalan capres-cawapres secara legal memang sudah dirasakan ketika Undang undang terkait Presidential Threshold PT dibuat dan disahkan.
“Partai-partai yang ada di parlemen. Partai partai yang berkuasa saat ini berusaha untuk menutup peluang calon lain menjadi presiden dan wakil presiden di 2024 mendatang sehingga mereka sendiri membuat aturan tentang syarat dukungan 20% suara parlemen untuk maju menjadi calon presiden wakil presiden,” tegasnya.
PT 20% ini sebetulnya telah banyak digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh berbagai elemen termasuk partai partai baru karena menganggap syarat ini telah mengkebiri demokrasi dan hanya menguntungkan oligarki Kekuasaan semata.
“MK sampai saat ini menolak berbagai gugatan tersebut. Masa depan politik Indonesia memang terlihat semakin suram karena demokrasi di Indonesia sudah benar benar dibajak oleh kepentingan oligarki Ekonomi dan oligarkhi Kekuasaan. Semoga masih ada secercah harapan untuk menyelamatkan demokrasi Indonesia,” pungkasnya.