Kasus Pembunuhan Letkol Purn Muhammad Mubin, Polsek Lembang Harus Diperiksa

by M Rizal Fadillah

Kasus pembunuhan sadis yang dikualifikasi sebagai pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Henry Hernando atas Letkol Purn Muhammad Mubin, mantan Dandim yang bekerja sebagai sopir di perusahaan meubeul di Lembang, penuh dengan kejanggalan. Pemeriksaan di tingkat Polsek itu diduga ada kebohongan dan rekayasa.

Setelah diambil alih oleh Polda Jawa Barat maka mulai terkuak kebohongan pemeriksaan di tingkat Polsek tersebut. Humas Polda Jawa Barat menyatakan ada perbedaan hasil pemeriksaan. Di tingkat Polsek hasil pemeriksaan adalah bahwa pembunuhan diawali dengan peristiwa pukul memukul antara tersangka dengan korban, padahal hal itu tidak ada. Demikian juga dengan tindakan korban yang meludahi tersangka, itu pun ternyata tidak terjadi.

Korban katanya ditusuk dengan lima tusukan yaitu dua di leher, dua di dada dan satu di perut. Ternyata penusukan yang dilakukan tersangka itu berulang-ulang yang dalam CCTV terlihat melebihi 10 tusukan. Berapa persisnya harus melalui otopsi. Polsek Lembang melanggar prosedur yang seharusnya dilakukan yakni saat terjadi peristiwa tanggal 16 Agustus 2022 tidak memasang “police line” di TKP. Baru tiga hari kemudian tanggal 19 Agustus Polda Jabar yang memasangnya.

Tanpa pemasangan “police line” tentu sangat berisiko untuk terjadinya perusakan atau penghilangan barang bukti. Orang-orang menjadi bebas bergerak dan berbuat di area TKP. Andai kecurigaan masyarakat itu benar bahwa lokasi itu di samping ada barang jualan pupuk juga menjadi gudang narkoba atau lainnya, maka keleluasaan selama tiga hari dapat memindahkan narkoba atau lainnya tersebut ke tempat lain. Betapa bahayanya.

Tersangka terkesan dilindungi terutama aspek etnisnya. Ada penekanan etnik dan keagamaan. Betapa ditonjolkan status agama baik melalui atribut topi haji maupun pencantuman “bin” pada nama tersangka Henry Hernando padahal ayahnya Sutikno Hartono adalah non muslim. Demikian juga Kapolres Cimahi dengan merujuk pemeriksaan Polsek saat bertemu dengan para Purnawirawan TNI berulang-ulang menyatakan status yang bersangkutan bersuku Sunda. Padahal sulit dihindari fakta bahwa Henry itu beretnis Cina.

Hal fatal yang tidak menjadi bagian temuan Polsek Lembang adalah keterlibatan orang tua dan karyawan toko tersangka. Ternyata Sutikno Hartono saat penusukan pisau secara sadis itu berada didekat tersangka Henry Hernando begitu juga dengan Djamil karyawan toko. Semestinya Sutikno dan Djamil juga dijadikan tersangka berdasarkan Pasal 55 dan 56 KUHP.

Polsek Lembang hanya mengenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP untuk titel “Penganiayaan”. Ringan sekali. Koreksi penyidik Polda menambahkan titel “Pembunuhan” (Pasal 338 KUHP) bahkan “Pembunuhan Berencana” (Pasal 340 KUHP). Sayang belum mengait dengan Pasal 55 dan 56 KUHP dimana ada penyertaan disana. Ayah dan karyawan yang terlibat.

Menarik kasus besar (yang jangan dikecilkan) di Lembang ini, ada kemiripan dengan kasus Duren Tiga atau Km 50. Disain rekayasa atau kebohongan aparat. “Sambo” yang bergeser ke “Hernando”. Motif sesungguhnya yang masih dirahasiakan. Kesal karena kendaraan di parkir depan toko ?

Tidak ada jalan lain untuk menguak dan meluruskan kerja kepolisian selain Polda Jawa Barat harus meneriksa dan mengusut Polsek Lembang atas sejauh mana “obstruction of justice” telah dilakukan. Bila terbukti bersalah maka perlu mendapatkan sanksi yang berat. Uji pula keterlibatan Polres Cimahi. Semua ini harus “clean and clear” demi kewibawaan korps Bhayangkara dan menjaga konsistensi pada prinsip Tribrata dan Catur Prasetya.

*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Bandung, 29 Agustus 2022