Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selalu membekingi dua anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diduga terlibat dalam kasus pencucian uang.
“Tenang aja, KPK selalu siap membeking bocah berkuasa ini,” kata wartawan senior Gigin Praginanto di akun Twitter-nya @giginpraginanto, Rabu (24/8/2022).
Sebelumnya, KPK menyetop penanganan laporan yang dibuat oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun terkait dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
“[Laporan] diarsipkan,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers kinerja semester I, di Kantornya, Jakarta, Jumat (19/8).
Ghufron menjelaskan KPK menerima laporan dimaksud pada Senin, 10 Januari 2022. KPK telah memanggil Ubedilah selaku pelapor pada Rabu, 26 Januari 2022.
Menurut Ghufron, Ubedilah tidak mempunyai informasi mengenai uraian dugaan korupsi yang melibatkan dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut.
Selain itu, Ghufron menuturkan status Gibran dan Kaesang dalam laporan dimaksud bukan penyelenggara negara. Berdasarkan hal tersebut, KPK tidak bisa memprosesnya.
“Sejauh ini indikasi TPK [Tindak Pidana Korupsi] yang dilaporkan masih sumir, tidak jelas,” katanya.