Ubah Rumah Sakit Jadi Rumah Sehat, GBM: Anies Langgar UU dan Bisa Masuk Penjara

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bisa masuk penjara karena melanggar UU Rumah Sakit dengan mengganti istilah rumah sakit menjadi rumah sehat.

“Anies bisa masuk penjara mengganti istilah rumah sakit menjadi rumah sehat. Ini terkait UU Rumah Sakit dan Anies tidak bisa seenaknya mengganti nama tersebut,” kata Koordinator Gardu Banteng Marhaen (GBM) Sulaksono Wibowo kepada redaksi www.suaranasional.com, Jumat (5/8/2022).

Menurut Sulaksono, perubahan nama menjadi rumah sehat lebih bernuansa politik untuk menaikkan popularitas dan elektabilitas Anies. “Justru Anies tidak tahu harus berhadapan dengan UU Rumah Sakit,” jelasnya.

Kata Sulaksono, para praktisi kesehatan khususnya dokter juga mengkritik Anies yang mengubah tersebut. “Anies ini kerjanya hanya mengubah nama tetapi tidak ada karya nyata,” ungkap Sulaksono.

Sebelumnya, Anies melakukan Perubahan nama di 31 rumah sakit milik pemerintah yang ada di DKI Jakarta.

Namun demikian, pihaknya belum berencana mengganti nama rumah sakit swasta yang ada di wilayah DKI jadi rumah sehat.

“Nantinya, untuk perubahan nama rumah sakit yang lain itu ke Kemenkes,” kata Anies saat meresmikan.

Anies mengatakan, perubahan nama tersebut dilakukan untuk mengubah pola pikir warga tentang rumah sakit. Sehingga diharapkan masyarakat tidak hanya mendatangi rumah sakit dalam keadaan sakit saja melainkan ketika dalam kondisi sehat.

“Selama ini RS kita berorientasi pada kuratif dan rehabilitatif sehingga datang karena sakit jadi datang untuk sembuh untuk sembuh itu harus sakit dulu,” kata Anies.