Oleh: Sutoyo Abadi (Koordinator Kajian Politik Merah Putih)
Refly Harun, ahli hukum tata negara menilai bahwa adanya dugaan Taipan 9 Naga dirumorkan telah membeli partai politik (parpol) dan tiket calon presidennya (capres) merupakan hal yang masuk akal sekaligus perlu diwaspadai. Taipan merupakan pengetahuan umum yang banyak diyakini keberadaannya tetapi sulit untuk dibuktikan. “Artinya ini adalah common knowledge yang orang meyakininya tetapi tentu keyakinannya itu memang tidak bisa dibuktikan begitu saja,” ujar Refly Harun di kanal YouTube-nya pada Senin (11/7).
Pikiran tersebut proporsional sesuai ahlinya, hanya kondisi tidak bisa dibuktikan begitu saja atau sesulit apapun tidak boleh membiarkan atau menafikan dengan telah terjadinya kerusakan tata kelola negara yang makin amburadul, negara bergerak tanpa tujuan dan arah yang jelas. Kondisi ini harus disikapi dengan berani, jelas, terukur dan revolusioner agar negara kembali pada rel ( pakem negara ) yaitu UUD 45 asli.
Cepat atau lambat negara mutlak harus kembali ke UUD 45 asli dengan demikian otomatis memfungsikan kembali MPR sebagai lembaga tertinggi negara dengan segala peran dan fungsinya. Bukan saja sebagai upaya kembali ke UUD 45 asli, juga untuk mengunci peran dan tingkah laku para Taipan yang telah melampaui batas merusak negara.
Presiden dipilih kembali oleh lembaga tertinggi MPR dengan komposisi dan keanggotaan MPR sesuai yang diamanatkan oleh UUD 45. Ketika negara sudah kembali ke UUD 45, tetap saja peluang terjadinya kecurangan dan penyelewengan, hanya kondisi tersebut mudah mendapatkan pengawasan dari rakyat agar tidak menyeleweng terlalu liar yang membahayakan eksistensi dan kedaulatan negara
Momentum pemilihan presiden tidak lagi atas kendali Oligargi tetapi kembali pada daulat rakyat dari wakil wakilnya yang terpercaya di MPR. Peluang terjadi transaksi politik, suap menyuap akan bisa terdeteksi secara dini untuk dihindari. Arah memilih presiden yang berkualitas lebih dekat akan terwujud.
Sistem musyawarah mufakat akan hidup kembali, mengeliminasi gangguan polarisasi perpecahan di masyarakat akan teratasi. Cara memilih Presiden yg bijak dan arif warisan pemikiran pendiri banga kita, selama ini telah bukan saja dilupakan tetapi telah dibajak para bandit, bandar, badut politik dan ekonomi dibuang ke sampah.
Politik transaksional politik akan tereliminasi sekurang kurangnya tidak akan ada lagi ruang untuk permainan jahat para politisi, penguasa rakus atas remot oligarki .
Lembaga tinggi negara ditata kembali atau dikembalikan dengan sesuai norma UUD 45 asli. Konsekuensi lain partai juga ditata kembali dengan mengubah UU kepartaian yang tidak lagi memberi ruang geraknya menjadi liar dan terlalu mudah menjadi budak Oligarki. Ketum partai bersama kuasa Presiden selama ini mengambil alih kedaulatan rakyat.
Oligarki harus dimusnahkan dari polahnya selama ini diduga kuat bisa membeli wakil rakyat, paket Presiden / Wakil Presiden, dengan jumawa menguasai dan mengendalikan proses Pemilihan Presiden.