Wartawan Senior Curiga Penghancuran ACT Melibatkan Kelompok Berkuasa di Republik Ini

Ada dugaan kelompok yang berkuasa di negeri ini terlibat dalam penghancuran Aksi Cepat Tanggap (ACT).

“Saya curiga bahwa penghancuran ACT melibatkan kelompok paling berkuasa di republik ini,” kata wartawan senior Gigin Praginanto di akun Twitter-nya @giginpraginanto,

Kata Gigin, penghancuran ACT bagian dari upaya memperkokoh kekuasaan politik dan bisnis mereka. “Ini terlihat dari kenyataan bahwa hanya ACT yang digempur habis-habisan seolah LSM lainnya bersih semua,” jelas Gigin.

Pencabutan izin ACT tak lebih dari napsu untuk mempertontonkan kekuasaan. Seperti tentara Israel yang suka merobohkan rumah sanak-saudara demonstran pro kemerdekaan Palestina.

“Cuma mau pamer bahwa mereka bisa berbuat sesuka hati untuk menggarong tanah Palestina,” ungkap Gigin.

Sebelumnya, Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap  (ACT) Tahun 2022. Pencabutan izin tersebut menyusul adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan ACT.

Pencabutan izin ACT itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, 5 Juli 2022.

Dalam keputusan tersebut, izin pengambilan dana dan barang oleh ACT dicabut karena pertimbangan adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980.

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News