Polda Jawa Timur (Jatim) harus segera menangkap MSA yang menjadi DPO dan tersangka kasus pencabulan santriwati di Jombang.
“Mendukung Polda Jatim menegakkan hukum terhadap Tersangka MSA dam harus diusung tagar #polisijangankalah guna menangkap tersangka pencabulan santriwati yang ditetapkan sejak 2019,” kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso kepada redaksi www.suaranasional.com, Selasa (5/6/2022).
Kata Sugeng, aparat penegak hukum tidak perlu takut dan gentar menghadapi tantangan dalam tugasnya karena rakyat pencinta keadilan berada di belakang Polisi.
“Mendukung langkah Polda Jawa Timur dibawah pimpinan Kapolda Irjen Pol. Nico Afinta dalam menegakkan hukum kasus dugaan pencabulan tersebut dan memproses pihak-pihak yang menghalang-halangi tindakan hukum yang dilakukan kepolisian,” ungkapnya.
Polda Jawa Timur harus tegas mengerahkan segala daya dan upaya dengan kekuatan personilnya untuk membekuk tersangka yang telah jelas-jelas mengangkangi hukum. Lolosnya penangkapan tersangka MSA menjadi pembelajaran berharga.
Kata Sugeng, segala daya upaya harus dikerahkan oleh Polisi supaya jangan sampai masyarakat menilai bahwa kepolisian tunduk pada tekanan massa yang tidak sesuai dengan hukum.
“Dalam proses hukum ini upaya paksa penangkapan terhadap tersangka MSA cepat atau lambat harus dilakukan. Sebab, proses hukum sudah jelas, polisi tinggal menangkap dan membawa tersangka ke kejaksaan. Sehingga, kalau hal ini berlarut-larut akan menurunkan citra Polri di masyarakat,” jelasnya.
Di sisi lain, IPW mengimbau semua pihak khususnya keluarga besar MSA untuk ikhlas dan rela mengikuti prosedur hukum karena dengan status sebagai tersangka belum dinyatakan bersalah dan bisa membela diri secara terhormat nantinya di pengadilan.
“Sementara bagi tersangka diminta untuk menghormati proses hukum dan menyerahkan diri lantaran dengan menghindari proses hukum, cepat atau lambat akan tertangkap serta harus mempertanggungjawabkan dugaan perbuatan pencabulannya. Apalagi, sejak 13 Januari 2022 lalu, Polda Jatim telah menetapkan tersangka sebagai daftar pencarian orang (DPO) berdasar laporan polisi dengan nomor LPB/392/X/RES.1.24/2019/JATIM/RES.JBG tertanggal 29 Oktober 2019,” pungkas Sugeng.