Lamongan-Banyaknya dana bantuan Jasmas (Jalinan Aspirasi Masyarakat) Provinsi Jatim tahun 2021 dari Partai PDIP yang diperuntukkan untuk pembangunan fisik di Kabupaten Lamongan, salah satunya di Desa Kedungwaras, Kecamatan Modo, tinggalkan masalah dan layak untuk dipersoalkan
Berdasarkan Informasi yang dihimpun awak media ini di lapangan, di Desa Kedungwaras mendapat 4 titik kegiatan pembangunan fisik bersumber dari anggaran Jasmas tahun 2021 yang diperoleh lewat Ketua DPRD Provinsi Jatim, Fraksi Partai PDIP, Kusnadi, dengan total nilai yang cukup familiar yakni sekitar 600 juta lebih.
Namun ironis, pada saat pengajuan berkas bantuan Jasmas tersebut, pihak pemerintah desa Diduga ditarif biaya senilai 120 juta rupiah oleh oknum yang diduga masih kepercayaan Kusnadi.
“Jadi pada saat pengajuan Jasmas, pihak pemerintah desa Kadungwaras dikenakan biaya oleh orang yang diduga masih kerabat Kusnadi senilai 120 juta dengan alasan untuk pelicin. Dan kemungkinan besar hal tersebut terjadi di beberapa Desa di wilayah Kabupaten Lamongan yang mendapat bantuan Jasmas dari partai PDI-P,” ungkap salah satu Kades di wilayah Kecamatan Modo.
Bahkan dalam praktik pengerjaan proyek yang bersumber dari Jasmas tersebut juga nampaknya dikerjakan secara kontraktual oleh broker atau orang yang diduga masih kepercayaan dari Kusnadi dan Fujika sendiri.
“Jadi pada saat pencairan uang jasmas ke Rekening pongkmas, uang tersebut diminta oleh orang kepercayaan Kusnadi, dan selanjutnya uang itu digunakan untuk mengerjakan proyek Jasmas itu sendiri secara kontraktual,” pungkasnya.
Sementara berdasarkan kroscek awak media ini di lapangan, bahwa 4 titik bangunan di Desa Kedungwaras, yang menghabiskan anggaran Jasmas Provinsi senilai ratusan yang diduga dikerjakan secara kontraktual oleh broker atau diduga orang kepercayaan Kusnadi tersebut sudah tanpak mengalami kerusakan alias amburadul dan rapuh.
Padahal bangunan-bangunan tersebut baru selesai dikerjakan beberapa bulan lalu dan bisa dikatakan masih seumur jagung. Dalam hal ini patut diduga bahan materialnya banyak yang menyimpang dari rancangan anggaran biaya (RAB), sehingga mutu bangunan tidak sesuai harapan, dan terkesan hanya dijadikan lahan untuk meraup keuntungan semata oleh oknum yang berkecimpung tanpa mempertimbangkan mutu dan kualitas bangunan.
Tidak hanya itu, bahkan di tahun 2022, Desa Kedungwaras juga kembali mendapat suntikan anggaran Jasmas Rp. 100 juta melalui Kusnadi, dan diperuntukkan untuk pembangunan gapura, namun ironis dalam pekerjaannya juga diduga dikerjakan secara kontraktual oleh orang Kusnadi sendiri, dan kontruksi bangunan juga diduga menyimpang dari bestek.
Parahnya lagi, bahkan menurut kabar burung yang dihimpun awak media ini, bahwa pada saat itu setelah proses pencairan bantuan Jasmas, dari Kusnadi, suami Fujika, politisi yang terkenal nyentrik ini, juga diduga dimanfaatkan untuk kepentingan politik pribadinya melalui Tim kemenangan dengan mengancam beberapa Kepala Desa di Wilayah tersebut yang mendapat Jasmas dari PDI-P agar memenangkan suara Fujika yang informasinya akan ikut berlaga dalam pencalonan DPR RI dapil X tahun 2024 mendatang.
Selain itu, perlu diketahui berdasarkan informasi dihimpun awak media ini yang diduga salah satu orang anggota PDI-P Lamongan menyebutkan jika 120 titik jenis kegiatan pekerjaan proyek fisik di Lamongan yang menghabiskan anggaran Jasmas Provinsi Jatim, melalui Kusnadi Ketua DPRD Provinsi Jatim, fraksi partai PDIP, juga banyak temuan pada saat badan pengawas keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan/audit terhadap pekerjaan proyek-proyek tersebut, namun anehnya sampai detik ini masih aman-aman saja dan terkesan tidak ada kejelasan.
Menyikapi hal itu, Awak Media ꜱᴜᴀʀᴀ ɴᴀꜱɪᴏɴᴀʟ dengan moto berani ungkap kasus kejahatan pejabat, mengharap kepada pihak terkait khususnya Kejari Lamongan, Polres Lamongan, KPK, BPK, Kapolda Jawa Timur, Serta Kapolri, agar segera menunjukkan profesionalitasnya dan Kredibilitasnya dengan melakukan penyelidikan ke lokasi, serta melakukan pemeriksaan terhadap oknum-oknum yang berkecimpung, dan jika benar ditemukan pelanggaran hukum, maka diharap untuk melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku tanpa pandang bulu dan sesuai undang-undang yang berlaku