Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus memproses dan memakzulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena menerbitkan UU yang bertentangan dengan UUD 45 di antaranya PERPPU No. 1/2020, Kartu Prakerja, Pendirian LPI (Lembaga Pengelola Investasi), UU KPK (melanggar independensi KPK), BI membeli SUN di pasar primer (UU Keuangan Negara dan UU BI), UU IKN.
“Kami menyampaikan aspirasi kepada DPD-RI melalui Ketua DPD, untuk memproses dan mendalami serta mengawal aspirasi memakzulkan Jokowi,” kata Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Lintas Provinsi kepada redaksi www.suaranasional.com, Selasa (28/6/2022). “Suara meminta DPD memakzulkan Jokowi dihimpun dari denyut nadi berbagai kalangan masyarakat di daerah,” ungkapnya.
Presiden Jokowi dimakzulkan diduga terbukti telah melanggar hukum secara berat di antaranya penentuan anggaran Proyek Kereta Cepat (memakai APBN) tanpa prosedur anggaran secara benar serta proyek-proyek tol BUMN yang membengkak tanpa ada audit investigasi.
“Presiden Jokowi berpotensi merugikan Negara dalam jangka panjang. Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Indonesia menjadikan Negara Indonesia dalam jangka panjang berutang ke China tanpa keuntungan. Akibat kurangnya penumpang dan biaya perawatan yang tinggi,” ungkapnya.
Menurut kajian banyak ekonom Indonesia. Proyek kereta cepat ini tidak akan mencapai titik impas hingga 30-40 tahun, sehingga ke depan proyek ini akan menambah lebih banyak utang luar negeri bagi Indonesia.
DPD bisa memproses memakzulkan Jokowi, menurut KAMI Lintas Provinsi, mantan Wali Kota Solo itu memanfaatkan dan membiarkan kroni pejabat menikmati proyek anggaran bernilai puluhan hingga ratusan triliun rupiah selama pandemi Covid. Seperti proyek Kartu Prakerja, proyek bantuan sosial, atau proyek atas nama pemulihan ekonomi nasional.
“Sementara UU No.2 tahun 2020 telah sengaja disiapkan pemerintah mengebiri wewenang budgeting DPR, mengamputasi KPK dan BPK dibidang pengawasan, serta lembaga peradilan untuk memeriksa dan mempertanggungjawabkan anggaran pandemi ribuan triliun, dengan memberikan imunisasi berlebihan kepada pejabat eksekutif yang mengelola dana pandemi tersebut,” ungkap
Presiden Jokowi membiarkan para menterinya dan relawannya (PROJO) melakukan orkestrasi pembentukan opini secara terang-terangan bertujuan untuk melanggar UUD dengan memperpanjang masa jabatan Presiden dan keinginan 3 periode, dengan rekayasa berbagai cara.
“Tanpa memberikan sanksi dan melarang secara tegas, hanya memberikan alasan berwacana di alam demokrasi tidak bisa dilarang. Padahal niat dan keinginan serta tindakan tersebut sangat jelas melanggar UUD,” ungkapnya.