Hukum barbar diperlihatkan di Era Rezim Joko Widodo (Jokowi) ketika PT KAI milik BUMN dibantu aparat TNI, Polsuska KAI dan ormas menyerbu rumah Ibu Inah Aminah di Kota Bandung.
“Entah bagaimana Rabu 22 Juni 22 PT KAI milik BUMN itu menyerbu rumah Ibu Inah Aminah, mengangkut Ibu Inah dibawa ke RS, merampas harta, tanah dan bangunan dengan membawa aparat TNI, Polsuska KAI dan ormas,” kata Penasehat Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) Beathor Suryadi kepada redaksi www.suaranasional.com, Sabtu (25/6/2022).
Beathor mengatakan, putusan pidana itu merampas tidak ada surat eksekusi PN Kota Bandung tanpa di kawal jaksa dan polisi.
“Kenapa wujud hukum semakin ambyar Pak Menko Mahfud MD, Pak MenBUMN Erick Thohir dan Pak Kapolri Mas Sigit?” tanya Beathor.
Beathor menegaskan, Ibu Inah Aminah berdomisili di lokasi sejak 1970, memiliki semua surat legal dari RT RW lurah dan kecamatan, tanah tidak sengketa dengan siapapun. Ia punya surat dari BPN. “Semoga hukum tegak melindungi rakyatnya,” pungkas Beathor.