Seruan Revolusi Rakyat menggema jika Mahkamah Konstitusi (MK) tetap memutuskan Presidential Threshold (PT) 20 persen.
“Apabila proses pembubaran MK tidak dimungkinkan melalui prosedural konstitusi akibat tetap memutuskan PT 20 persen, maka perlu ditempuh melalui kekuatan People Power atau Revolusi Rakyat,” kata Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Lintas Provinsi dalam pernyataan kepada redaksi www.suaranasional.com, Rabu (15/6/2022).
KAMI Lintas Provinsi setuju MK dibubarkan jika menolak Judicial Review yang menginginkan PT 0 persen.
“KAMI Lintas Provinsi setuju MK segera dibubarkan, karena tidak lagi menjaga negara ini dari kerusakan akibat produk perundangan yang merugikan rakyat dan menjadi penyebab kemiskinan struktural di negara ini,” jelasnya.
KAMI Lintas Provinsi menyebutkan Pasal 222 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebut PT 20 persen penyumbang terbesar ketidakadilan dan kemiskinan struktural di Indonesia.
“Bahwa melalui pasal inilah, Oligarki Ekonomi bisa mengatur permainan untuk menentukan Pimpinan Nasional bangsa ini,” jelasnya.
Pasal 222 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 memaksa Partai Politik untuk berkoalisi dalam mengusung pasangan Capres dan Cawapres. Dengan demikian akan mematikan hak Partai Politik baru untuk mengusung pasangan Capres dan Cawapres, karena adanya kewajiban menggunakan basis suara hasil pemilu 5 tahun sebelumnya.
“Yang lebih esensi adalah Pasal 222 tersebut, sama sekali tidak derivatif dari Konstitusi di Pasal 6A Undang Undang Dasar 1945 kita,” tegasnya.