Elektabilitas Makin Tinggi, Jika Anies Selesaikan Kasus Tanah Milik Ahli Waris Pangeran Aria Jipang yang Dikuasai Pemprov DKI

Popularitas dan elektabilitas Anies Baswedan makin tinggi jika bisa menyelesaikan tanah yang terletak di kawasan Bendungan Hilir seluas 6.393 m2 milik ahli waris Pangeran Jipang yang selama ini dikuasai dan dipergunakan Pemprov DKI cq Dinas Pemuda Olahraga

Demikian dikatakan pengamat hukum Fernando SH kepada redaksi www.suaranasional.com, Selasa (14/6/2022). “Kalau Anies bayar tanah rakyat yang dicaplok Pemprov DKI namanya semakin cemerlang, pelayanan publik yang tak mampu diwujudkan Jokowi,” jelasnya.

Kata Fernando, ahli waris Pangeran Aria Jipang telah memenangkan gugatan terhadap Pemprov DKI di PN Jakarta Timur dan PN Jakarta.

“Sejak Putusan PN Jakarta Timur tanggal 1 juni 2011 yang menyatakan bahwa tanah tersebut milik ahli waris Pangeran Aria Jipang dan putusan berturut turut untuk bantahan pada PN Jaktim dan PN Jakpus tanggal 19 Maret 2019 yang menolak keseluruhan Bantahan Pemprov DKI,” ungkapnya.

Kata Fernando, putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI tanggal 11 November 2014 dan Putusan PT DKI tanggal 29 Januari 2019 juga memutus hal yang sama menolak Banding Pemprov DKI.

Putusan Kasasi 8 november 2016 dan putusan Peninjauan Kembali/ PK tanggal 21 Desember 2021 menolak Banding Pemprov DKI dan menguatkan Putusan PN sebelumnya.

“Tujuh nol sudah kekalahan Pemprov DKI, tapi sampai sekarang tidak ada kepastian untuk membayar ganti rugi tanah tersebut,” jelasnya.

Fernando mengatakan, Anies yang aktivis mahasiswa era 90-an harusnya masih konsisten terhadap keberpihakan kepada rakyat.

“Kasus lahan di Jalan Danau Tondano ini membuktikan Pak Anies sebagai Gubernur DKI telah mengabaikan putusan pengadilan,” paparnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News