Oleh: Tarmidzi Yusuf (Pegiat Dakwah dan Sosial)
Tidak mudah meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP). Banyak kriteria yang harus dipenuhi untuk meraih unqualified opinion alias WTP.
Hanya gara-gara ingin dapat WTP. Banyak kepala daerah yang ditangkap KPK. Jual beli opini laporan hasil pemeriksaan. Ingin dinilai baik oleh BPK agar terhindar dari jeratan hukum.
Tidak hanya komitmen. Butuh pula kepemimpinan berkarakter untuk meraih opini tertinggi dari auditor BPK.
Kemarin (31/5) untuk kelima kalinya Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan meraih predikat tertinggi atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, wajar tanpa pengecualian (WTP) atau unqualified opinion.
Anies Rasyid Baswedan merupakan Gubernur DKI Jakarta pertama yang mampu meraih WTP lima tahun berturut-turut. Menurut catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK untuk Pemprov DKI pertama kali dikeluarkan pada tahun 2010. Pada saat itu, Jakarta mendapat opini wajar dengan pengecualian (WDP).
Opini wajar dengan pengecualian terjadi ketika Auditor setelah memperoleh bukti yang cukup dan tepat menyimpulkan bahwa kesalahan penyajian, baik secara individual maupun secara agregasi adalah material tetapi tidak pervasif terhadap laporan keuangan, atau
Auditor tidak memperoleh bukti yang cukup dan tepat yang mendasari opini audit, tetapi auditor menyimpulkan bahwa pengaruh kesalahan penyajian yang tidak terdeteksi yang mungkin timbul terhadap laporan keuangan, jika ada, dapat menjadi material tetapi tidak pervasif.
Kemudian, di tahun 2011-2012 dibawah kepemimpinan Gubernur Fauzi Bowo Jakarta mendapat WTP. Namun, opini tersebut hanya bertahan dua tahun dan kembali pada opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) di tahun 2013-2016. Periode 2013 sampai 2016 merupakan periode kepemimpinan Jokowi dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Opini WTP kemudian kembali diraih pada tahun 2017 dan berhasil dipertahankan hingga LHP tahun 2021 yang juga merupakan masa kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
WTP adalah opini audit tertinggi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan anggaran di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kementerian atau lembaga negara. Opini ini diterbitkan jika laporan keuangan dianggap telah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik dan bebas dari salah saji material.
Ada 4 (empat) kriteria yang harus dipenuhi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar meraih opini WTP dari BPK, yaitu;
1. Kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan;
2. Kecukupan pengungkapan (adequate disclosures);
3. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan;
4. Efektivitas sistem pengendalian intern.
Opini dihasilkan dari pemeriksaan keuangan yaitu pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah provinsi DKI Jakarta. Tujuan Pemeriksaan atas laporan keuangan adalah untuk memberikan opini/pendapat atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan.
Anies Baswedan telah mengukir sejarah baru di Jakarta. Lima tahun berturut-turut meraih opini tertinggi dari BPK. Sebuah prestasi yang patut diapresiasi dan ditiru oleh penyelenggara negara baik di pusat maupun di daerah.
Bandung, 1 Dzulqa’dah 1443/1 Juni 2022