Ketuanya Jadi Adik Ipar Jokowi, Sastrawan Politik: MK Bisa Kabulkan Perpanjangan Jabatan Presiden

Mahkamah Konstitusi (MK) bisa mengabulkan perpanjangan jabatan presiden di mana ketuanya Anwar Usman menjadi adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“MK dengan alasan konstitusi telah diubah dan UU yang mengatur rincian bolehnya presiden dipilih hingga tiga kali dan klausul tunda pemilu tidak bertentangan dengan norma konstitusi,” kata Sastrawan Politik Ahmad Khozinudin kepada redaksi www.suaranasional.com, Senen (30/5/2022).

Kata Khozinudin, MK membenarkan perpanjangan jabatan presiden dengan dasar amandemen UUD 45 yang dilakukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

“Rakyat tidak menerima, tapi itulah bunyi amar putusannya. Meskipun rakyat menggugat berulangkali, namun sepanjang materi gugatan mengganggu kepentingan pihak terkait, utamanya karena mengganggu tujuan pihak terkait untuk maju tiga periode atau setidak-tidaknya dapat menghalangi pihak terkait untuk menunda pemilu, maka permohonan a quo pasti akan dinyatakan ditolak,” jelasnya.

Kata Khozinudin, rakyat akan membentuk mahkamah sendiri, untuk mengadili dan memberikan vonis kepada penguasa untuk segera turun dari jabatannya.

“Rakyat tidak mau ditipu MK, karena putusan MK sudah pasti didesain untuk kepentingan keluarga. Mustahil, MK akan memberikan putusan adil jika hakimnya hanyalah perwakilan keluarga,” papar Khozinudin.

Hakim yang cacat moral, mustahil akan mampu memberikan keadilan. Hakim yang punya konflik kepentingan, mustahil bertindak imparsial.

“NKRI memang sudah mati. Sudah dikangkangi segelintir keluarga. tidak ada harga mati, yang ada tinggal mati harga,” pungkasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News