Pimpinan pondok pesantren Darussyifa, Kabupaten Garut KH Faisal Sobari yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlihat plonga-plongo ketika ditanya Habib Bahar Smith di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA, Selasa (17/5/2022).
Habib Bahar bertanya ke Faisal dengan dalil Al Quran guna membahas perbedaan berkerumun dengan kegiatan Maulid Nabi, yang menjadi pokok permasalahannya.
“Ada yang bagian dari sesuatu yakni memiliki hukum dan sebagian daripada sesuatu bisa berarti hukum dari semua,” jelas Habib Bahar dikutip dari JPNN
“Jadi intinya begini maulid dan kerumunan, maulid itu juz’i nya jadi sebagian, keseluruhannya adalah kerumunan,” jelasnya.
Habib Bahar menjelaskan, dalam hal ini tidak bisa dipisahkan antara kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan kerumunan. “Karena maulid itu berkumpulnya orang-orang untuk beribadah, memperingati Maulid Nabi (Muhamad SAW),” terangnya.
Hakim Dodong kemudian bertanya kepada Habib Bahar kaitan dalil agama dengan pokok permasalahan ini. “Kaitannya apa?,” tanya hakim.
“Ini kan masalah berita bohong Yang Mulia, saya perlu jelaskan,” jawab Habib Bahar.
Pimpinan pondok pesantren Tajul Alawiyyin, Bogor itu kembali bertanya kepada saksi Faisal, apakah mengerti dengan dalil-dalil yang Ia sampaikan.
“Antum paham gak dalil yang saya sampaikan tadi? Paham enggak? Saya tanya kalau dari pandangan agama pernyataan saya tadi betul engga?,” tanya Bahar.
“Betul,” jawab Faisal.
“Hakim kan tanya dalam padangan agama tadi itu Anda ngerti apa enggak? Paham apa enggak? Tau apa enggak? Bener apa enggak?,” tanya ulang Habib Bahar.
“Engga,” jawab lagi Faisal.
“Engga paham, ya sudah percuma kiai bodoh begini. Ya sudah selesai ini Yang Mulia,” terang Bahar.
Bahar pun meminta kepada Jaksa agar ke depannya mendatangkan sosok kiai yang dianggapnya mumpuni.