Peristiwa pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) oleh oknum aparat keamanan di Desa Wadas Purworejo ditutupi oleh para buzzer.
“Kekuatan buzzer bekerja non-stop dalam usaha untuk memutarbalikkan fakta (disinformasi) seolah-olah tidak terjadi apa-apa di Desa Wadas padahal pelanggaran HAM dan krisis sosio-ekologis jelas nyata di dalamnya,” kata Pimpinan Pusat Muhammadiyah, melalui Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) dan Majelis Hukum dan HAM (MHH) dalam rilis yang diterima redaksi www.suaranasional.com, Selasa (25/4/2022). “Pemerintah juga harus menindak tegas buzzer yang merusak marwah demokrasi subtantif,” jelasnya.
Lebih mengenaskan lagi, tidak ada mekanisme deliberatif (musyawarah) bersama seluruh warga Wadas yang terdampak sehingga ambisi proyek ini merupakan demokrasi tanpa demos (rakyat).
“Karena itu, konflik di Kasus Tambang Wadas ini bisa dibaca sebagai konflik struktural antara kekuasaan negara-pasar dan solidaritas kewargaan masyarakat sipil,” paparnya.
Apalagi kemudian terjadi kasus kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap warga Desa Wadas Purworejo pada tanggal 8 dan 9 Februari 2022.
PP Muhammadiyah pun mendesak Kapolri untuk melakukan investigasi dan memberikan sanksi kepada oknum aparat kepolisian, yang diduga dengan sejumlah fakta lapangan, terverifikasi terlibat melakukan kekerasan terhadap warga, aktivis, dan jurnalis.
Selain itu juga atas dugaan adanya mal-administrasi dalam pelayanan listrik/internet oleh Ombudsman Republik Indonesia dalam menyikapi masalah di Desa Wadas Purworejo secara adil dan demi menjunjung tinggi keadilan bagi warga.
“Mendorong Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Kepolisian agar supaya memiliki kearifan dan bijaksana dalam merespon aspirasi warga di Desa Wadas dan gerakan masyarakat sipil dengan menghentikan kontra-narasi di media sosial yang merugikan penyampaian aspirasi perjuangan lingkungan warga,” katanya.
Aparat juga diminta menempuh cara demoraktis serta tanpa kekerasan dalam menyikapi model ekspresi protes/aspirasi masyarakat, dan mendukung misi melestarikan kekayaan alam lokal, kehidupan dan penghidupan warga.