Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan perbaikan manajemen pemerintahan jika mencopot Menteri Perdagangan M Luthi.
“Jika Jokowi juga mencopot Menteri Perdagangan, maka keputusan pelarangan ekspor ini tidak dianggap sebagai mencari kesalahan pada pihak produsen semata, melainkan perbaikan pada manajemen pemerintahan,” kata Koordinator SIAGA 98 Hasanuddin kepada redaksi www.suaranasional.com, Senin (25/4/2022).
Hasanuddin mengatakan, melarang ekspor CPO dan mencopot Mendag M Luthfi merupakan satu kesatuan untuk memberikan kepercayaan publik dalam tata kelola minyak goreng dan CPO.
“Mencopot Menteri Perdagangan adalah sisi sebelah dari pelarangan ekspor yang menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan dari mengembalikan kepercayaan publik terhadap tata kelola CPO dan Migor di tanah air,” ungkapnya.
Hasanuddin menilai tepat Presiden Jokowi melarang ekspor CPO untuk menormalisasi persediaan minyak goreng dan harga di dalam negeri, akibat adanya pasar gelap “produsen-pejabat”.
“Pemerintah memiliki kewenangan mengatur ekspor-impor komoditas CPO, kewenangan mengatur ini bukanlah intervensi terhadap pasar, sebab pasar tidak bisa berjalan sendiri, di ruang hampa tanpa keterlibatan pemerintah untuk mengatur keseimbangan dan mengendalikan keserakahan produsen dari upaya kapitalisasi tak terbatas di pasar CPO,” ungkapnya.
Keputusan Jokowi ini tidak mengabaikan “ekonomi pasar”, atau anti ekonomi pasar, melainkan menentang praktek mencari keuntungan semata dengan memprioritaskan ekspor CPO karena membaiknya harga di pasar global dengan mengabaikan konsumen dalam negeri mengakibatkan harga terkondisi negatif karena praktek curang dalam pasar.
“Rakyat dirugikan akibat praktek ini. Terbukti kecurangan ini merupakan perbuatan melawan hukum, yang melìbatkan produsen dan pejabat negara yang saat ini dalam penanganan Kejaksaan Agung,” pungkasnya.