Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan akan menelusuri dugaan mafia minyak goreng (migor) di warung gotong royong Mantup Lamongan Jawa Timur (Jatim)
Demikian dikatakan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lamongan Anton Wahyudi kepada redaksi www.suaranasional.com, Jumat (22/4/2022).
Menurut Anton, pihak Kejari akan menerima semua laporan dari masyarakat berbagai dugaan pelanggaran hukum. “Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan,” ungkapnya.
Ditanya batas waktu membongkar mafia migor di Mantup, Anton mengatakan, pihak akan secepatnya membongkarnya.
Warga yang tidak mau disebutkan namanya juga heran warung gotong royong bisa mendapatkan migor yang sangat banyak. “Padahal migor mengalani kelangkaan,” ungkapnya.
Kata Warga tersebut, warung gotong royong tidak boleh menjual migor di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). “Ini program dari pemerintah untuk rakyat. Faktanya migor harganya di atas HET,” jelasnya.
Selain itu, warga itu mengatakan, tidak ada kewajiban membeli dari warung gotong royong yang telah mendapat bantuan Rp300 ribu untuk migor. “Nampaknya ada yang mengambil keuntungan,” paparnya.
Sebelumnya, ada dugaan mafia minyak goreng di warung gotong royong BPNT Kecamatan Mantup Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
“Rp300 ribu hanya mendapat 12 bungkus minyak goreng (12 liter) merek Miftachul Smart dan dikembalikan Rp 10.000,” kata penerima bantuan minyak goreng Firda (41) kepada redaksi www.suaranasional.com, Kamis (21/4/2022). “Harga minyak goreng yang kami terima sekitar Rp24.000 per liter,” ungkapnya.
Firda yang mengakui rakyat kecil hanya mengikuti aturan yang diarahkan pihak petugas. “Diminta memenuhi berbagai persyaratan dan tinggal mencairkan Rp300 ribu dengan minyak goreng,” paparnya.
Redaksi suaranasional mencoba meminta konfirmasi Warung Gotong Royong BPNT Mantup terkait dugaan adanya mafia minyak goreng, namun sampai tulisan ini dipublikasikan belum memberikan penjelasan
Program BLT minyak goreng ini menyasar 20,5 juta keluarga miskin. Baik yang terdaftar sebagai penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH). Ditambah 2,5 juta pedagang gorengan kaki lima.
Bantuan ini akan diberikan setiap bulan sekaligus, selama 3 bulan, sebesar Rp100 ribu yaitu pada April, Mei dan Juni, yang nantinya akan dibayarkan dimuka pada bulan April 2022 dengan nominal sebesar Rp300 ribu. (Rinto Caem)