Duplik Tergugat (Menkominfo) Bakal Dijawab di Sidang Pembuktian

Gugatan TUN terhadap surat keputusan Menkominfo No.575 Tahun 2021 Tentang Pengukuhan Kepengurusan Pusat Organisasi Amatir Radio Indonesia periode 2021-2026 tertanggal 28 Desember 2021 oleh Sugeng Suprijatna-YBØSGF, Pejabat Ketua Umum ORARI Pusat, dan Suryo Susilo, YBØJTR Sekjen,( ORARI Pusat masa bakti 2016-2021) yang didaftarkan pada kamis, tanggal 27 Januari 2022 lalu, ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta oleh Febry Arisandi S.H., AIIArb., Advokat dan Partner dari Sandiva Legal Network, kini nampaknya sudah memasuki tahapan sidang pembacaan Duplik dari Tergugat, yang digelar pada hari Rabu, 20 April 2022, di persidangan tersebut, pengacara tergugat yakni dari Kemenkominfo membacakan duplik atau alasan mereka menjawab gugatan dari penggugat, demikian disampaikan Febry Arisandi S.H., AIIArb., Advokat dan Partner dari Sandiva Legal Network kepada awak media yang menghubunginya, melalui telpon genggamnya, Jumaat, 22/4/2022 di Jakarta.

“Ya, benar, mas, duplik yang mereka sampaikan intinya menolak gugatan yang di ajukan oleh klien kami.”ungkap Febry Arisandi S.H., AIIArb.,
Menurut Febry Arisandi S.H., AIIArb., intinya Tergugat (menkominfo) menolak dalil2 penggugat, dan pada pokok dari isi duplik itu hanya pengulangan saja dari jawaban mereka sebelumnya, tidak ada perkembangan dalil, padahal majelis hakim TUN saat sidang pembacaan duplik sebelumnya, sudah memberikan kesempatan kepada tergugat untuk melakukan penambahan ataupun istilahnya intervensi, namun realitasnya, mereka tetap menyampaikan dalil penolakan seperti duplik yang disampaikan di persidangan sebelumnya.

“Ya, kami akan menjawab duplik tergugat, dengan pembuktian fakta-fakta hukum yang sudah kami miliki, dan siap disampaikan pada tahapan persidangan berikutnya, yang di jadwalkan setelah Hari Raya Idul Fitri 1443 H,” tukas Febry Arisandi S.H., AIIArb

Sementara itu, menanggapi proses persidangan TUN terhadap surat keputusan Menkominfo no.575 Tahun 2021 Tentang Pengukuhan Kepengurusan Pusat Organisasi Amatir Radio Indonesia periode 2021-2026 tertanggal 28 Desember 2021, yang sedang berlangsung dan bakal memasuki tahapan sidang pembuktian, yang dijadwalkan pasca perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 H mendatang, awak media menghubungi Dr John Resubun YB9YZ , Ketua ORDA Papua, Jumaat, 22/4/2022 di Jayapura.

Kepada Awak media, yang menghubungi melalui telpon selularnya, Dr Jhon Resubun mengatakan bahwa dirinya senantiasa mengamati dan mencermati informasi hasil persidangan tersebut, dan menurutnya persidangan itu berjalan dengan baik, dan dirinya sangat berharap Majelis Hakim dapat memberikan penilaian maupun bahkan memberikan keputusan yang dapat memenuhi rasa keadilan semua pihak.

“Ya, mas kami sangat berharap dan berdoa kepada Tuhan semoga kebenaran itu bisa mencari jalannya, semoga ada mujizat dalam persidangan pengajuan pembuktian yang dijadwalkan setelah hari Raya Idul Fitri 1443 H,” ucap Dr John Resubun YB9YZ.

Hal senada juga di sampaikan Edo Chairany YB7USS Ketua ORDA Kalimantan Timur, saat dihubungi awak media, Jumaat, 22/4/2022 di Samarinda, Kaltim, ia mengatakan bahwa keberadaan surat keputusan Menkominfo no.575 Tahun 2021 Tentang Pengukuhan Kepengurusan Pusat Organisasi Amatir Radio Indonesia periode 2021-2026 tertanggal 28 Desember 2021, dikarenakan cara untuk memperoleh maupun lahirnya SK Menkominfo no.575 Tahun 2021 tersebut, tidak melalui proses yang lazim, dan juga di duga melanggar AD/ART ORARI, sehingga seharusnya dibatalkan demi tegaknya supremasi Hukum positif yang berlaku di negeri ini, maupun tegaknya supremasi kedaulatan AD/ART ORARI sebagai landasan dasar organisasional eksistensi ORARI.

“Ya, kami sangat berharap di jadwal sidang pembuktian, semua bisa terungkap dengan jelas, akurat bahwa surat keputusan Menkominfo no.575 Tahun 2021 cacat prosedural, cacat hukum dan juga cacat etika, sehingga kami sangat berharap Majelis Hakim dapat membatalkan SK tersebut,” pungkas Edo Chairany YB7USS Ketua ORDA Kalimantan Timur.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News