Oleh: Andi Kusnanto (Kepala Sekolah SMK Pelita Bangsa)
Selamat Pagi…. Para Siswa???, Selamat Pagi Pak Guru, Kok Pak Guru tumben hari ini, kayak buru-buru nih…, kalau boleh tahu ada apa Pak Guru?, tanya murid yang paling rajin mencatat penjelasan dan keterangan Pak Guru, dia posisi duduknya di bangku no. 2, dilihat dari posisi depan, Lalu Pak Guru jawab, hari ini wajib segera ke Yogya naik KRL (Dulunya Pramex, sejarahnya panjang, tapi namanya dirubah, padahal ada Candi Prambanan….wess Insya Allah… nanti Pak Guru terangkan) dan ditunggu “Ngopi Bareng” dengan Gusti Pambayun/Putri Sulung Sri Sultan Hamengkubowono X, yg sekarang bernama GKR Mangkubumi, siapa beliaunya….
Gusti Kanjeng Ratu Mangkubumi, sebelumnya bernama Gusti Kanjeng Ratu Pembayun dan memiliki nama kecil Gusti Raden Ajeng Nurmalita Sari adalah putri pertama dari pasangan Hamengkubuwana X dengan Ratu Hemas dan seorang Putri Mahkota dari Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat,
kok bisa Pak Guru?, kebetulan beliau juga pengurus DPW Appsi Prov.DIY, Pak Guru juga tercatat sebagai Ketua DPD Appsi Sragen Jateng jadi pass sekali, kan?…, deal dan siap dilanjutkan pelajaran hari ini….???, Siap dan deal Pak Guru, monggo dilanjutkan…
Bissmillah… Mugo-mugo ora keliru.. Iyoo…?
Ada Pertanyaan, Kenapa Yogyakarta dinyatakan Daerah Istimewa Yogyakarta???
DIY memiliki Undang-Undang Keistimewaan tersendiri selain Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 3) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 827). UU Keistmewaan Yogyakarta adalah Undang-Undang Nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kewenangan istimewa meliputi tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur, kelembagaan Pemerintah Daerah DIY, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang. Dengan demikian, Pemerintahan Daerah DIY mempunyai kewenangan yang meliputi kewenangan istimewa berdasarkan Undang-Undang ini dan kewenangan berdasarkan undang-undang tentang pemerintahan daerah. Namun, kewenangan yang telah dimiliki oleh pemerintahan daerah kabupaten/kota di DIY tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kita link UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, link sbb….
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/39064
https://www.bpkp.go.id/diy/konten/815/Sejarah-Keistimewaan-Yogyakarta
https://ip.umy.ac.id/ku-ilmu-pemerintahan-umy-keistimewaan-diy-sejarah-pelaksanaan-dan-evaluasi/
Sudah cukup loo iya lee…., 3 link Undang-undang No.13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, cukup…. Pak Guru, jawab mereka serempak…., dilanjutkan kembali Pak Guru… Biar lebih menukik kembali….
Kesimpulannya, memang benar sekali, Kalau Pihak Sri Sultan Hamengkubowono X punya hak istimewa terhadap tanah dan tata ruangnya, tidak boleh semena-mena dibeli atau dikuasai atas nama pembangunan dan atas nama lainnya…, betulll???, betul Pak Guru… Lanjutkan… Lagi Pak Guru…
3 Pernyataan Sultan Hamengku Buwono ke X untuk menolak Lepas Tanah Keraton untuk Proyek Tol, sesuai tulisan (Tim detikJateng – detikJateng Selasa, 19 April 2022 06:21 WIB)
Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X selaku Gubernur DIY menegaskan pihaknya tak akan melepaskan Hak Kepemilikan Terhadap Sultan Ground (SG) yang akan digunakan untuk jalan tol di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, konsep dan pilihan yang dilakukan oleh Sri Sultan HB X adalah untuk meminjamkan tanah SG tersebut, daripada melepas Hak Kepemilikannya.
Beberapa Bidang Tanah Sultan Ground (SG) yang ikut terkena dampak Proyek Tol Solo-Jogja maupun Bawen-Jogja. Meski begitu, belum diketahui pasti luas tanah berstatus Sultan Ground (SG) yang terkena proyek jalan tol itu.
1. Keraton Jogja persilakan tanah dipinjam dengan hak pakai Sultan mengungkapkan sikap Keraton terhadap pembangunan jalan tol sama seperti yang telah dilakukan selama ini. Keraton mempersilakan negara menggunakan tanah SG tanpa batas waktu, seperti selama ini dilakukan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) yang bangunannya berdiri di atas SG.
“Seperti Gadjah Mada (UGM) dan yang lain. Selama (tanah SG) masih dipakai ya silakan saja,” kata Sultan, saat diwawancarai wartawan di Kompleks Kepatihan, Kantor Gubernur DIY, Senin (18/4/2022).
2. Dasar keistimewaan DIY ada di Sultan Ground (SG) dan Pakualaman Ground (PG) Menurut Sultan, salah satu dasar Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ada di tanah milik Keraton Jogja atau SG dan tanah milik Pakualaman atau PG. Atas alasan ini, Sultan menolak melepas hak milik keraton yang terkena pembangunan jalan tol.
“Saya kira salah satu dasar Keistimewaan itu kan tanah Sultan Ground dan Pakualam Ground, lha nek wes entek (lha kalau habis), istimewane opo meneh (istimewanya apa lagi)? Gitu loh,” katanya.
3. Keraton Jogja bersedia pinjamkan tanah tanpa batas waktu
Sultan menyebut Keraton Jogja tidak akan memberikan batas waktu peminjaman tanah. Sebab, pemanfaatan SG ini dilakukan pemerintah.
“Ya dipakai aja (tanpa jangka waktu), wong sek (yang) pakai pemerintah kok, selama masih mau dipakai,” jelasnya.
Namun, Pihak Keraton Jogja / Provinsi DIY menegaskan menolak melepas Sultan Ground untuk proyek pembangunan tol, bisa dilihat dan dibaca di link…sbb…..
https://jogja.jpnn.com/jogja-terkini/2382/sg-untuk-bangun-tol-sultan-hb-x-boleh-dipakai-jangan-dibeli
https://nasional.tempo.co/read/1583984/proyek-jalan-tol-lintasi-sultan-ground-tanah-milik-keraton-yogyakarta-artinya
https://www.detik.com/jateng/jogja/d-6039449/3-pernyataan-sultan-jogja-tolak-lepas-tanah-keraton-untuk-proyek-tol
https://www.viva.co.id/amp/berita/nasional/1467963-tolak-lepas-tanah-keraton-untuk-jalan-tol-sultan-hb-x-hak-pakai-saja
https://www.kratonjogja.id/raja-raja/10/sri-sultan-hamengku-buwono-ix
https://turnbackhoax.id/2018/12/25/salah-keren-sultan-jogja-tolak-tol/
Sri Sultan HB X wajib kita bela ini,,iya kan lee…???, nggeh leres Pak Guru, jelas meniko Sri Sultan mau mempertahankan walaupun Sejengkal tanahnya yg mereka miliki……,lihat link penjelasannya di atas tsb….
Hak Sri Sultan HB X wajib kita acungi jempol dan teladan sekali, sebagai pembanding, ketika Yoni Mirip Kura-kura tsb, di Kabupaten Klaten, tdk mau dipindah, maka Jalan Tol nya yg pindah…, benar kan?, tidak percaya lihat link…sbb….
https://amp.kompas.com/regional/read/2021/09/28/165655678/jalan-tol-yogya-solo-di-klaten-dibangun-di-atas-yoni-kepala-kura-kura
https://www.solopos.com/aneh-yoni-di-sawah-dekat-tol-solo-jogja-klaten-pernah-dipindah-tapi-balik-lagi-1158571
Jadi Kesimpulannya “Pertahanan Wilayah” salah satunya adalah mempertahankan tanah yg dikuasainya, seperti Kanjeng Sri Sultan HB X terhadap tanahnya yg akan kena proyek jalan tol.
Tetap semangat
dan pantang menyerah dalam mewujudkan impian dan cita-cita bersama salah satunya lewat dunia pendidikan dan lewat pengabdian di Kecamatan Sumberlawang Sragen Jateng, dan Indonesia Raya tercinta, teriring salam dan doa, semoga ditambahkan sehat walafiat, selamat dan sukses selalu… Gusti Allah SWT meridho niat kita bersama….
Bersambung…… 🙏🙏🙏
.,.,.,.,.,.,.,Disajikan dan ditulis-saat ini sedang…..diterangkan kembali oleh
Andi Kusnanto selalu Guru dengan NUPTK dengan nomor 6642754655110032 yg ditugaskan oleh Yayasan PBS Sumberlawang sebagai Kepala Sekolah SMK Pelita Bangsa Sumberlawang Sragen Jateng, Secara Pribadi-atau selaku Pak Guru-saat ini adalah Mahasiswa Strata 2 di Kampus IKOPIN University Jatinangor-Sumedang Bandung, sedang berproses….Insya Allah……secara bersambung,.,.,.,.,.,.,,.🙏🙏🙏
Manahan Solo, Jateng
Kamis Paing, 21 April 2022