Sekretaris Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah: Ada Upaya Menyamakan Agama dan Kepercayaan

Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) di mana dalam pasal yang sama memberikan kesan ada kesamaan agama dan kepercayaan.

“RUU Sisdiknas menunjukkan ada upaya menyamakan agama dan kepercayaan. Kedua istilah tersebut digunakan dalam pasal yang sama, sehingga memberikan kesan bahwa dua hal itu memiliki pengertian, kedudukan, dan peran yang sama,” kata Sekretaris Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah R. Alpha Amirrachman dalam wawancara dengan Media Umat 15 April-26 Mei 2022. “Hal ini dapat menimbulkan reaksi penolakan yang keras,” jelasnya.

Kata Alpha, banyak pasal di RUU Sisdiknas yang tidak sesuai dengan UUD 1945, terutama terkait dengan tujuan pendidikan nasional pasal 31 UUD 1945. Terdapat inkonsistensi tujuan pendidikan di RUU Sisdiknas dan UUD 45.

“Tujuan pendidikan nasional pun teredusir dengan Profil Pelajar Pancasila yang lebih terorientasi pada dunia kerja, yang pada proses penyusunannya juga tidak dilandaskan oleh naskah akademik yang dapat meyakinkan bagaimana Pancasila yang terdiri dari lima sila diintepretasi menjadi Profil Pelajar Pancasila yang berjumlah enam butir, bagaimana juga bhinneka tunggal ika bisa dipahami menjadi kebhinekaan global,” jelasnya.

Menurut Alpha, sekolah berbasis agama akan mengalami kebingungan dengan RUU Sisdiknas.

“Sekolah berbasis agama juga akan mengalami kebingungan apakah masuk pada Kemenag atau Kemendikbudristek karena RUU Sisdiknas tidak menegaskan hal tersebut,” ungkap Alpha.

Ia mengatakan, Majelis Didkasmen PP Muhammadiyah mendesak agar DPR RI tidak memasukkan RUU Sisdiknas ke dalam Prolegnas Prioritas 2022 dan meminta Kemendikbudristek membentuk Panitia Kerja Nasional RUU Sisdiknas yang terdiri dari berbagai pemangku kepentingan yang akan mendesain sejak awal Peta Jalan, Naskah Akademik dan RUU Sisdiknas. Setelah disepakati bersama baru Kemendikbudristek mengajukannya ke DPR.

“Pembentukan Panitia Kerja Nasional ini penting agar pembahasannya betul-betul komprehensif dan pelibatan publiknya betul-betul bermakna. Jangan sampai nanti malah UU ini berujung di Mahkamah Konstitusi karena ada pihak-pihak yang tidak terlibat dan kepentingannya tidak terakomodasi. Pendidikan hal penting yang menyangkut hajat hidup orang banyak dalam jangka panjang,” pungkasnya.

 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News