Wali Kota Bogor Bima Arya tidak ada himbauan maupun aturan terkait warung makan saat bulan suci Ramadhan
“Tidak ada himbauan Wali Kota Bogor Bima Arya menutup warung makan saat bulan Ramadhan,” kata Sekretaris Muhammadiyah Kota Bogor Ustadz Fauzi Sutopo, Bogor, Jumat (15/4/2022).
Ustadz Fauzi melihat orang tanpa malu makan siang di warung tanpa ada penutup atau tirai saat Ramadhan. “Saya lihat di Jalan Pajajaran Kota Bogor, banyak orang makan di warung pada siang hari saat Ramadhan,” ungkapnya.
Warung makan di kota Bogor yang masih buka saat Ramadhan, kata Ustadz Fauzi membuat pelaksanaan nahi mungkar makin sulit dijalankan.
“Ke depan melaksanakan nahi mungkar di lapangan tidak mudah,” papar Ustadz Fauzi.
Kata Ustadz Fauzi, berkuasanya oligarki dan ulama diatur dengan uang membuat tidak berani bersuara. “Umat Islam tidak alergi untuk berperan dalam mengambil peran sebagai penentu dalam membuat kebijakan publik. Hal ini dimaksudkan agar tidak diambil orang lain terutama mereka yang Islamophobia,” ungkapnya.
Ia mengakui melaksanakan amar ma’ruf mudah tetapi Nahi mungkar sulit. “Umat Islam terpinggirkan semoga kuat menghadapi persoalan ini,” ungkap Ustadz Fauzi.
Wali Kota Bogor Bima Arya berpandangan, pelarangan operasional restoran tentunya memberatkan para pengusaha restoran. “Saya tidak melarang berjualan makanan di siang hari selama Ramadan. Sebab jika saya larang, berarti saya membatasi rezeki orang tersebut,’ paparnya, Rabu (15/6/2016).
Karena ia melihat masyarakat Kota Bogor heterogen dan sangat toleran. Namun demikian, Bima tetap memberikan syarat dan ketentuan kepada rumah makan yang tetap buka selama Ramadan, yakni wajib bertirai atau berpenutup waktu puasa berlangsung.
“Itu lebih kepada sikap toleransi antar umat beragama,” katanya.
Bima pun menjamin Satuan Pamong Praja tidak akan melakukan razia di warung-warung seperti di daerah lain.
“Saya pastikan tidak akan ada penggeledahan tempat makan. Kita hormati semua,” paparnya. Selama Ramadan, Pemkot hanya melarang tempat hiburan malam dan karaoke beroperasi. Melalui surat edaran wali kota, pertunjukan musik hidup, permainan ketangkasan, panti pijat, biliar, diskotek, dan hiburan malam lainnya harus menghentikan operasi sementara selama satu bulan penuh.