Aparat kepolisian harus segera memproses hukum Denny Siregar Cs untuk menghindari pola eigenrichting (main hakim sendiri) terhadap Ade Armando terulang kembali.
“Untuk menghindari kasus dengan pola eigenrichting (main hakim sendiri) terulang kembali kepada Ade Armando, segera proses hukum Denny Siregar Cs yang sudah dilaporkan ke polisi,” kata aktivis Mujahid 212 Damai Hari Lubis kepada redaksi www.suaranasional.com, Senen (11/4/2022). “Saat ini Denny Siregar Cs tidak pernah diproses hukum,” jelasnya.
Kata Damai, Ade Armando ditetapkan tersangka oleh Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya pada 2017. “Namun tidak ada penahanan maupun pelimpahan ke pengadilan,” ungkap Damai.
Damai mengatakan, ada sembilan laporan ke polisi terhadap Ade Armando namun tidak ada tindak lanjutnya. “Oleh sebagian masyarakat Ade Armando dianggap kebal hukum,” jelasnya.
Kata Damai, kasus pengeroyokan terhadap Ade Armando harus dilihat akar masalahnya. “Tidak ada penegakan hukum secara adil dan munculnya pengadilan jalanan,” paparnya.
Sebelumnya, Ade Armando yang selama ini membuat pernyataan kontroversi mengalami babak belur ketika memantau demonstrasi di Gedung DPR, Senen (11/4/2022).
Ade mendapat pukulan dari massa dan sempat ditelanjangi. Polisi pun langsung bergegas memisahkan Ade dari kerubungan massa.
Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Setyo membopong Ade yang wajahnya penuh darah.
Dikutip dari CNNIndonesia.com, Ade Armando memang mengikuti demo 11 April di kompleks DPR. Dia menolak Jokowi 3 periode.
Ade mengaku tak berniat ikut dalam aksi unjuk rasa bersama mahasiswa. Namun ia mendukung aspirasi BEM SI yang menolak wacana penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden.
“Saya tidak ikut demo. Saya mantau dan ingin mengatakan saya mendukung,” kata dia kepada wartawan di lokasi, Senin (11/4) siang.