Barat memberikan stigma negatif jihad dan khilafah. Barat menyamakan jihad dengan terorisme. Khilafah pernah dipraktekkan era Khulafaurrosyidin.
Demikian Dikatakan Wakil Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI) KH Muhyiddin Junaidi ketika menjadi pembicara Baitul Arqam Mubaligh Kader Da’i di Muhammadiyah Kota Bogor, Sabtu (9/4/2022).
Menurut Kiai Muhyiddin, jihad diartikan mengeluarkan daya upaya untuk meraih tujuan yang diridhoi Allah. Seorang wanita yang menjadi pendidik rumah tangga juga disebut jihad. “Jihad merupakan satu komponen meraih kesuksesan,” jelasnya.
Kata Kiai Muhyiddin, di Islam tidak ada sistem baku dalam menjalankan pemerintahan. Ada monarki atau kerajaan seperti Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Republik Islam Iran, Emir Islam Afghanistan.
Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ke-7 yang digelar pada 9-11-2021 di Jakarta, menurut Kiai Muhyiddin telah membicarakan tentang jihad dan khilafah. Jihad merupakan salah satu inti ajaran dalam Islam guna meninggikan kalimat Allah (li i’laai kalimatillah) sebagaimana telah difatwakan oleh MUI,” ungkapnya.
Dalam situasi damai, implementasi makna jihad dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara dilakukan dengan cara upaya yang bersungguh-sungguh dan berkelanjutan untuk menjaga dan meninggikan agama Allah (li i’laai kalimatillah) dengan melakukan berbagai aktivitas kebaikan.
“MUI menolak pandangan yang dengan sengaja mengaburkan makna jihad dan khilafah, yang menyatakan bahwa Jihad dan khilafah bukan bagian dari Islam,” pungkasnya.