Polda Metro Jaya yang melarang unjuk rasa bertentangan dengan undang-undang karena demonstrasi hanya memberikan surat pemberitahuan kepada aparat kepolisian.
“Hak menyampaikan pendapat di muka umum pada dasarnya adalah hak konstitusional warga negara yang dijamin tegas dalam Konstitusi Pasal 28 E UUD 1945, Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik yang diratifikasi lewat Undang-Undang No. 12 Tahun 2005, Pasal 25 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia maupun Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum,” kata praktisi hukum Suta Widhya kepada redaksi www.suaranasional.com, Jumat (8/4/2022).
Kata Suta, Polda Metro Jaya kurang membaca secara detail terkait pasal di UUD 45 yang menyampaikan pendapat di muka umum. “Larangan demonstrasi oleh Polda Metro Jaya lebih bersifat politis daripada yuridis,” jelas Suta.
Menurut Suta, demonstrasi yang dilakukan mahasiswa pada 11 April 2022 untuk menyikapi kenaikan Pertamax maupun tiga periode Jokowi. “Demo mahasiswa dilakukan secara damai dan tidak perlu ditakutkan adanya kerusuhan,” papar Suta.
Suta mengatakan, polisi harusnya bekerjasama dengan mahasiswa agar pelaksanaan demonstrasi berjalan damai. “Polisi punya intelijen bisa mengantisipasi kerusuhan bukan melarang demonstrasi dan memberikan ancaman pidana,” ungkapnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan setiap unjuk rasa atau demonstrasi penyampaian pendapat di muka umum harus mengantongi izin terlebih dahulu dalam waktu 3×24 jam sebelum digelar. Namun, hingga saat ini belum ada permohonan izin kepada polisi.
“Soal flyer-flyer yang di media sosial saat ini yang kami temui yaitu ajakan kelompok-kelompok elemen masyarakat untuk turun demo pada 11 April ini di Jakarta, Polda Metro ingin sampaikan bahwa agar tidak mudah dan percaya dengan ajakan tersebut,” ujar Zulpan.
Zulpan mengimbau agar warga tidak terprovokasi atas seruan demo serentak pada 11 April mendatang. Ia mengimbau masyarakat untuk fokus dalam menjalankan ibadah di bulan Ramadan.
Rencana demo yang akan digelar pada Senin, 11 April 2022 itu menuntut sejumlah hal. Dalam poster STMBergerak tercantum pula tagar bertuliskan #TurunkanJokowi #STMMELAWAN!!!!