Panglima TNI Izinkan Keturunan PKI Jadi Anggota TNI, Mayjen (Purn) Deddy S Budiman: Diduga Terkait Kerja Sama Rezim Jokowi-China Komunis

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang mengizinkan keturunan PKI menjadi prajurit TNI diduga syarat diusulkan menjadi capres 2024.

“Pak Andika Perkasa, mengizinkan keturunan PKI diterima menjadi prajurit TNI, diduga memenuhi syarat diusulkan menjadi capres 2024,” kata pakar pertahanan FKP2B Mayjen (Purn) Deddy S Budiman kepada redaksi www.suaranasional.com, Ahad (3/4/2022).

Deddy menduga keputusan Andika membolehkan keturunan PKI menjadi anggota TNI tidak lepas peran mertuanya AM Hendropriyono.

“Pak Andika Perkasa, mantunya Pak Hendropriono tokoh Islamophobia, wajarlah kalau mengizinkan keturunan PKI untuk diterima jadi Prajurit TNI, daripada Dipecat jadi mantu,” ungkapnya.

Deddy juga menduga keputusan Panglima TNI itu tidak lepas Rezim Jokowi yang mempunyai hubungan erat dengan pemerintah China komunis.

“Rezim berhubungan dan bekerja sama dengan RRC berfaham Komunisme, leninisme, Marxisme, melanggar Undang-undang no 27 tahun 1999, dan ketetapan MPRS no 25 / 1966,” paparnya.

Kerja sama Rezim Jokowi dengan China komunis, kata Deddy memunculkan penyakit islamophobia, adu domba umat beragama khususnya terhadap umat islam, fitnah kepada umat Islam intoleran radikal teroris, janji-janji bohong, menjauhkan nilai-nilai Pancasila/agama dalam kehidupan politik, memutarbalikan sejarah, dan sedang memiskinkan rakyat.

“Membiarkan NKRI dijajah oligarkhi Neo Komunisme di semua aspek kehidupan ideologi, politik ekonomi sosial budaya agama, teknologi pertahanan dan keamanan,” papar Deddy.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengizinkan keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) boleh mendaftar dalam proses seleksi penerimaan prajurit TNI. Langkah itu dilakukan Andika dengan mencecar syarat yang sebelumnya diatur proses rekrutmen prajurit di lingkungan TNI.

Hal itu ditegaskan Andika dalam rapat penerimaan prajurit TNI yakni Taruna Akademi TNI;  Perwira Prajurit Karier TNI; Bintara Prajurit Karier TNI; dan Tamtama Prajurit Karier TNI Tahun Anggaran 2022 yang diunggah di akun YouTube Andika, Rabu (30/3).

“Oke nomor 4 yang ingin dinilai apa, kalau dia ada keturunan apa?” Tanya Andika. Mulanya dalam rapat, dipaparkan terkait mekanisme penerimaan prajurit TNI mulai dari tes mental ideologi, Psikologi, akademik, kesamaptaan jasmani, hingga kesehatan. Andika dalam rapat itu sempat mempertanyakan soal pertanyaan uraian yang diberikan kepada calon prajurit TNI yang ikut seleksi.

Salah seorang anggota pun menjawab Andika.

“Pelaku dari tahun 65-66,” kata anggota itu.

“Itu berarti gagal, apa bentuknya apa, dasar hukumnya apa?” Tanya Andika.

“Izin, TAP MPRS Nomor 25,” kata anggota itu lagi.

Andika lalu meminta anggota TNI itu untuk menyebut isi TAP MPRS itu. Ia mempertanyakan apa yang dilarang berdasarkan TAP MPRS 25 Tahun 1966.

“Yang dilarang dalam TAP MPRS nomor 25, satu Komunisme, ajaran Komunisme, organisasi komunis maupun organisasi underbow komunis tahun 65,” kata anggota itu.

“Yakin ini? cari, buka internet sekarang. Yang lain saya kasih tahu nih, TAP MPRS nomor 25 tahun 66. Menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang, tidak ada kata-kata underbow segala macam, menyatakan Komunisme, Leninisme, Marxisme sebagai ajaran terlarang. Itu isinya,” kata Andika.

 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News