Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membolehkan keturunan PKI menjadi anggota TNI ditengarai moderasi komunisme di era Joko Widodo (Jokowi).
“Diizinkannya anak keturunan PKI menjadi anggota TNI yang ditengarai sebagai bentuk moderasi komunisme di Indonesia,” kata Guru Besar Undip Prof Suteki dalam artikel berjudul “Waspada, Keturunan PKI dapat Menjadi Anggota TNI: Inikah Strategi Moderasi Komunisme dalam Kebijakan Publik?”
Moderasi berarti proses melunakkan keradikalan sesuatu pemikiran hingga sikap dan tindakan melalui berbagai sarana baik narasi maupun keputusan kongkret. Komunisme itu paham yang radikal, revolusioner juga. Keradikalan komunisme di Indonesia pasca kegagalan pemberontakannya pada 30 September 1965 dapat kita deteksi hendak dilunakkan melalui berbagai kebijakan publik berupa keputusan dan putusan kelembagaan negara.
Selain itu, Suteki menyebut moderasi komunisme di antaranya upaya pencabutan Tap MPRS No. XXV 1966 telah dilakukan sejak Presiden Abdurrahman Wahid.
Moderasi komunisme lainnya, kata Suteki, tidak menjadikan Tap MPRS XXV 1966 sebagai Pertimbangan dalam Pembentukan RUU HIP pada tahun 2020.
“Untuk apa sebenarnya RUU HIP dan RUU BPIP ini dibuat? Kecurigaan saya ternyata terbukti ketika fraksi-fraksi pengusungnya sengaja menolak dimasukkannya Tap MPRS No. XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran PKI dan larangan menganut ideologi komunisme dan marxisme-leninisme,” ungkapnya.
Kata Suteki, putusan MK Perkara Nomor 011-017/PUU-I/2003 menyatakan mantan tahanan politik dari partai terlarang seperti PKI juga berhak dipilih dalam Pemilu merupakan moderasi komunisme.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengizinkan keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) boleh mendaftar dalam proses seleksi penerimaan prajurit TNI. Langkah itu dilakukan Andika dengan mencecar syarat yang sebelumnya diatur proses rekrutmen prajurit di lingkungan TNI.
Hal itu ditegaskan Andika dalam rapat penerimaan prajurit TNI yakni Taruna Akademi TNI; Perwira Prajurit Karier TNI; Bintara Prajurit Karier TNI; dan Tamtama Prajurit Karier TNI Tahun Anggaran 2022 yang diunggah di akun YouTube Andika, Rabu (30/3).
“Oke nomor 4 yang ingin dinilai apa, kalau dia ada keturunan apa?” Tanya Andika. Mulanya dalam rapat, dipaparkan terkait mekanisme penerimaan prajurit TNI mulai dari tes mental ideologi, Psikologi, akademik, kesamaptaan jasmani, hingga kesehatan. Andika dalam rapat itu sempat mempertanyakan soal pertanyaan uraian yang diberikan kepada calon prajurit TNI yang ikut seleksi.
Salah seorang anggota pun menjawab Andika.
“Pelaku dari tahun 65-66,” kata anggota itu.
“Itu berarti gagal, apa bentuknya apa, dasar hukumnya apa?” Tanya Andika.
“Izin, TAP MPRS Nomor 25,” kata anggota itu lagi.
Andika lalu meminta anggota TNI itu untuk menyebut isi TAP MPRS itu. Ia mempertanyakan apa yang dilarang berdasarkan TAP MPRS 25 Tahun 1966.
“Yang dilarang dalam TAP MPRS nomor 25, satu Komunisme, ajaran Komunisme, organisasi komunis maupun organisasi underbow komunis tahun 65,” kata anggota itu.
“Yakin ini? cari, buka internet sekarang. Yang lain saya kasih tahu nih, TAP MPRS nomor 25 tahun 66. Menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang, tidak ada kata-kata underbow segala macam, menyatakan Komunisme, Leninisme, Marxisme sebagai ajaran terlarang. Itu isinya,” kata Andika.