Selama ini banyak pihak menyoroti atas kinerja kejaksaan yang diduga buruk terutama dalam kinerja penanganan tindak pidana korupsi, gratifikasi, maupun tindak pidana pencucian uang. Tapi apa benar kinerja kejaksaan itu buruk? Kinerja kejaksaan bisa di nilai buruk, bukan hanya berdasarkan dugaan ataupun asumsi melainkan juga dari pengalaman masyarakat, ketika mengalami perkara hukum, atau rasa keadilannya terusik, hal ini nampak pada perkara yang di adukan oleh masyarakat, seringkali lamban direspon atau bahkan diabaikan begitu saja, hal ini disampaikan Achmad Ritus Koordinator Jaring Muda NTT, kepada wartawan, Rabu, 30/3/2022 kemaren di kantor Komisi Kejaksaan.
“Beberapa waktu lalu, kami sudah mengadukan dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh DIP (Donny Imam Priambodo) kepada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus), namun sampai sekarang tidak ada respon dari pihak Jampidsus,” ungkap Achmad Ritus.
Menurut Achmad Ritus, dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut dilakukan terduga Donny Imam Priambodo pada pelaksanaan Musyawarah Nasional XI ORARI kepada 21 Ketua ORARI Daerah, dengan modus operandi melalui tindakan money politik atau penyuapan politik dengan tujuan agar 21 Ketua ORARI Daerah memilih Donny Imam Priambodo sebagai Ketua Umum ORARI Pusat periode 2021-2026, adapun asal usul dana tersebut, di duga berasal dari sumber yang terkait dengan dugaan keterlibatannya dalam kasus dugaan suap proyek Bakamla tahun 2016 silam, bukan hanya itu yang bersangkutan bukanlah seorang pengusaha, dia hanya berprofesi sebagai staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Informasi, maka patutlah dicurigai dana yang dia miliki dengan jumlah hingga milyaran rupiah untuk melakukan dugaan suap politik terhadap ke 21 Ketua ORARI Daerah.
“Mestinya Jampidsus, dengan adanya pengaduan tersebut, dapat segera memanggil yang bersangkutan, dan juga kepada orang-orang di duga menerima dana tersebut, tapi sangat mengherankan pengaduan tersebut tidak segera ditindaklanjuti, jangankan masalah itu, sedangkan masalah dugaan keterlibatan yang bersangkutan di kasus gratifikasi Bakamla tahun 2016 silam sampai sekarang pihak jampidsus terkesan diam saja,” tukas Achmad Ritus.
Padahal, lanjutnya, menurut kesaksian terpidana kasus suap proyek Bakamla yakni Fahmi Darmawansyah Direktur PT Merial Esa, yang menyebut, Donny Imam Priambodo, saat itu sebagai anggota Komisi XI DPR asal Partai NasDem diduga menerima uang Rp 90 miliar dari sejumlah proyek milik Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang menggunakan APBN-P tahun 2016, uang Rp 90 miliar tersebut merupakan akumulasi dari sejumlah proyek Bakamla yang dianggarkan di DPR RI, Donny sendiri yang menceritakan langsung mendapatkan uang tersebut, saat bertemu Fahmi di Pacific Place, Jakarta Selatan, mestinya anggota korps Adyaksa baik yang bertugas di Jampidsus, Tipikor maupun di KPK dapat segera memeriksa, menangkap dan bahkan menjadikan yang bersangkutan sebagai tersangka, namun sampai saat ini, yang bersangkutan tak tersentuh hukum.
“Kondisi inilah yang kemudian kami adukan ke Komisi Kejaksaan sebagai institusi pengawasan terhadap kinerja aparatur kejaksaan, dengan harapan agar dapat memberikan teguran keras kepada Jampidsus untuk segera menindaklanjuti kasus yang kami adukan tersebut, jujur kami sebagai warga negara Indonesia terusik rasa keadilan kami karena lambannya pihak kejaksaan dalam menangani kasus yang di duga melibatkan DIP tersebut,“ pungkas Achmad Ritus. (*Samilah)