Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus melakukan pencegahan dan monitoring terhadap pendanaan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
“KPK harus melakukan pencegahan dan monitoring dalam perencanaan, pelaksanaan dan operasionalisasi pembangunan IKN Nusantara,” kata Presidium Nasional Jaringan Kerja Ibu Kota Negara (JAGA IKN) dalam pernyataan kepada redaksi www.suaranasional.com, Rabu (30/3/2022).
Presidium JAGA IKN terdiri dari Simpul Advokasi Angkatan ’98 (SIAGA ’98), Perhimpunan Pergerakan Jejaring Nasional Aktifis ’98 (PPJNA ’98) dan PIJAR ’98. Ketua Umum Presidium JAGA IKN Anto Kusumayuda, Sekretaris Sulaiman Haikal dan Pelaksana Harian Hasanuddin.
Dalam ruang lingkup pencegahan, ikut serta memberikan pengertian terhadap kalimat “Sumber lain yang sah” sebagaimana Pasal 24, ayat (1) huruf b UU Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dengan merumuskan pengertian secara spesifik, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Dengan prosedur yang ketat, akuntabel dan transparan untuk menghindari terjadinya conflict of interest (konflik kepentingan) dan mencegah masuknya dana illegal (Narkotika, Terorisme, Korupsi-TPPU, Money Loundring, Perjudian, illegal logging, illegal fishing, dlsb) melalui skema crowdfunding dan bentuk kerjasama lainnya yang berpotensi menciderai pembangunan IKN dan IKN Nusantara,” ungkapnya.
JAGA IKN meminta KPK melakukan monitoring terhadap pejabat yang telah dan/akan melakukan negosiasi dengan pihak internasional dan/atau swasta asing di dalam negeri terkait pendanaan IKN dan IKN Nusantara, padahal pengaturan tentang sumber dan skema pendanaan (peraturan pemerintah/PP) sedang dalam pembahasan dan belum ditetapkan.
“Kami menolak keterlibatan asing dalam pendanaan, pembangunan dan operasionalisasi IKN dan IKN Nusantara,” paparnya.