Gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh ORARI Pusat terhadap Penyelenggara Munas XI ORARI Lanjutan di Bengkulu, memasuki agenda proses mediasi ketiga atau terakhir yang digelar di PN Denpasar, Bali, Senin, 28/3/2022.
Diperoleh informasi bahwa dalam sidang mediasi yang ketiga/terakhir tersebut, dari tiga orang tergugat yaitu Ida Bagus Gde Arnawa, Erwin R. Tandaju, dan Yudi Darmawansyah, yang hadir hanya satu orang yaitu Ida Bagus Gde Arnawa. Sedangkan dari pihak penggugat hadir lengkap, yaitu Sugeng Supriyatna dan Suryo Susilo.
Sesuai Perma no.1 tahun 2016 tentang Mediasi bahwa prinsipal seharusnya hadir secara langsung untuk membahas perkara agar tercapai perdamaian.
Sidang mediasi sudah digelar sebanyak tiga kali, dan dari pihak tergugat hanya mengikuti dua kali. Dari pihak penggugat selalu hadir dalam tiga kali sidang mediasi.
“Kami selalu hadir dalam sidang mediasi walau kami berdomisili di Jakarta, karena kami beritikat baik untuk menyelesaikan masalah melalui musyawarah,” tukas Susilo kepada awak media, Senin,28/3/2022 di Denpasar, Bali
Dikarenakan tidak tercapai kesepakatan antara penggugat dan tergugat, sehingga proses sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh ketiga terdakwa yaitu Ida Bagus Gde Arnawa, Erwin R. Tandaju dan Yudi Darmawansjah akan dilanjutkan, ke agenda sidang selanjutnya.
Sementara itu, dari pantauan awak media, masih di seputar kawasan PN Denpasar Bali, tersiar kabar tidak sedap dan terkesan hoax dilontarkan pengacara tergugat, yang mengatakan bahwa kehadiran Penggugat untuk mengklarifikasi dugaan tuduhan dari pengacara Tergugat mengenai suatu hal yang tidak terkait dengan materi perkara gugatan PMH terhadap tergugat, padahal faktanya, kehadiran Penggugat Sugeng Supriatna dan Suryo Susilo hanya untuk mengikuti sidang mediasi gugatan PMH tersebut.