by M Rizal Fadillah
Rencana eksekusi PN Bandung atas Panti Asuhan “Kuncup Harapan” Muhammadiyah di Jl. Mataram No 1 membuat heboh. Banyak pihak prihatin dan menyatakan siap membantu perjuangan Muhammadiyah untuk mempertahankan kepemilikannya. Amal umat haruslah diselamatkan dari tangan-tangan licik yang ingin menguasai.
Ditemukan video pemberi hibah wasiat Prof. H Salim Rasyidi ketika sakit berat sebelum meninggal. Almarhum menyatakan bahwa ia tidak pernah menjual rumah Jl Mataram No 1 Bandung kepada siapapun. Ia telah berniat rumah itu digunakan untuk kegiatan sosial dan pendidikan. Ketika ditanyakan apakah pernah menjual kepada Ibu Mira, ia menjawab “tidak pernah”. Video ini menjadi penting untuk membantah bahwa Dra. Mira Widyantini, MSc telah melakukan jual beli dengan H. Salim Rasyidi.
Rumah Jl Mataram No 1 sejak Prof. H. Salim Rasyidi hidup telah digunakan oleh Muhammadiyah sebagai lembaga pendidikan. Sesuatu yang sejak awal diinginkan dan membahagiakan almarhum. Sehingga ketika tiba-tiba “dibeli” oleh Dra. Mira Widyantini MSc dan kemudian memiliki Sertifikat baru, padahal Sertifikat asli lama ada di tangan Muhammadiyah, maka hal ini sangat mengejutkan. Keadaan ini baru diketahui setelah meninggalnya H. Salim Rasyidi.
Dra. Mira Widyantini, M.Sc yang kebetulan istri mantan Ketua BPN Kota Bandung itu semestinya mengetahui bahwa rumah tersebut telah digunakan oleh Muhammadiyah sejak Prof. H Salim Rasyidi hidup. Sehingga aneh jika berani “membeli” tanpa memberi tahu Muhammadiyah. Di sisi lain Dra. Mira Widyantini, M.Sc ternyata memiliki Surat Kuasa menjual dari H. Salim Rasyidi. Sehingga fakta janggalnya adalah Dra. Mira Widyantini, M.Sc di samping pembeli juga bertindak sebagai penjual. “Mira menjual kepada Mira”.
Keterangan palsu dalam Akta Jual Beli “dihadapan” Notaris Yunita Winahyu bukan isapan jempol. Pernyataan dalam Akta Jual Beli bahwa H. Salim Rasyidi tidak pernah menikah adalah berbeda dengan bukti-bukti yang ada. Prof H Salim Rasyidi berstatus menikah dengan istrinya bernama Chatim Sundus. Di samping Surat Nikah, Polda Jabar telah mengusut ke Purwokerto untuk membuktikan status nikahnya tersebut. KUA setempat telah diperiksa dan membenarkan pernikahan itu.
Temuan baru adalah bahwa rumah milik Muhammadiyah yang digunakan sebagai Panti Asuhan “Kuncup Harapan” Muhammadiyah di Jl. Mataram No 1 Bandung tersebut ternyata berstatus Bangunan Cagar Budaya. Hal ini termuat dalam Perda Kota Bandung No 7 tahun 2018 lampiran dengan urutan No. 263.
Kini terbayang peristiwa tragis Masjid Nurul Ikhlas di Jl. Cihampelas 149 yang berstatus Bangunan Cagar Budaya telah dihancurkan oleh PT KAI. Telah berubah kini menjadi bangunan mini mart “Indomaret”.
Jika eksekusi PN Bandung terlaksana, yang tentu dicegah mati-matian oleh Muhamnadiyah dengan dukungan masyarakat luas, maka mungkinkah terulang pengosongan dan penghancuran kembali Bangunan Cagar Budaya di Kota Bandung ? Masjid Nurul Ikhlas di Jl. Cihampelas 149 dan Panti Asuhan Muhammadiyah di Jl. Mataram 1.
Jangan biarkan para mafia terus merajalela. Panti Asuhan Muhammadiyah harus diselamatkan. #Save Panti Muhammadiyah.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Bandung, 29 Maret 2022