Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto harusnya masuk penjara atas sikapnya yang menyepelekan Covid-19 sehingga ratusan ribu warga Indonesia meninggal dunia
“Terawan harusnya dipenjara. Aktor penyebab pandemi tdk tertanggulangi dan hilangkan ratusan ribu nyawa di Indonesia,” kata mantan Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa di akun Twitter-nya @AlghifAqsa, Selasa (29/3/2022).
Kata Alghiffari, Terawan banyak memberikan keistimewaan ke politikus di saat orang lain kesusahan antri rumah sakit dan alat medis.
Hasil rapat sidang khusus Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) memutuskan pemberhentian secara permanen mantan Menteri Kesehatan Dr. dr. Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Keputusan tersebut dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Kota Banda Aceh, Aceh, Jumat (25/3/2022).
“Memutuskan, menetapkan, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Dr. dr. Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI,” kata pimpinan Presidium Sidang Abdul Azis, di Jakarta, Minggu (28/3/2022), dikutip dari Antara.