Sidang Kedua MK Terhadap 7 Warga Bandung Meminta Hakim MK Agar Peradilan Seharusnya Berimbang

Pada sidang pertama MK terhadap gugatan Senin tgl 7 Maret 22 yang lalu 7 warga Bandung terhadap Judicial Review Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 agar Preshold 20% ditiadakan. Sebelumna Panel hakim MK meminta agar kami pemohon yang terdiri dari Syafril Sjofyan, Tito Roesbandi, Elyan V Hakim, Endang Wuryaningsih, Ida Farida, Neneng Khodijah dan Lukmanul Hakim memperbaiki pemohonan gugatan , menguraikan dalil yang jauh berbeda dari gugatan -gugatan yang pernah diputus dan ditolak oleh MK serta disertai argumen yang kokoh untuk meyakinkan Pleno Hakim MK.

Setelah kami pelajari beberapa keputusan MK tentang gugatan yang sama dan telak diputus MK. Pada sidang kedua hari ini Senin 21 Maret 22 kami menyampaikan perbaikan dengan merubah semua dalil yang pernah diajukan dalam gugatan awal. Menurut Syafril Sjofyan sebagai pemohon pertama ; “ Ada sekitar 20 point dalil baru tentang legal standing dan hak konstitusional yang menurut kami sangat berbeda dengan argument hukum yang kokoh.

Sayangnya pada sidang kedua MK tersebut yang dipimpin ketua panel Hakim Arif Hidayat, waktunya pendek sekali, kesannya persidangan diselnggarakan sangat terburu-buru alasannya karena akan sidang lain, sementara sidang MK juga sudah dimulai terlambat 11 menit. Menurut kami seharusnya ada kenyamanan dan lengkap pembacaan dari pemohon, tidak dipotong oleh Hakim beberapa substansi tidak perlu dibacakan. Sehingga penyampaian bisa jadi tidak utuh. Demikian penjelasan Syafril Sjofyan terhadap kesannya terhadap jalannya persidangan.

“Untuk hal tersebut, kami berharap pleno hakim secara lengkap akan mempelajari dalil-dalil secara detil pada dokumen gugatan perbaikan kami tersebut, menurut kami lima kriteria uji legal standing terpenuhi”. Lanjut Syafril

Beberapa hal yang juga disampaikan baik dalam gugatan maupun secara langsung dalam persidangan, diantaranya oleh pemohon keempat Endang Wuryaningsih; “Teman-teman di sosial media alumni angkatan saya Fak. Hukum saya, termasuk teman dikegiatan pengajian dan senam, banyak yang mendukung usaha saya dan teman-teman selaku pemohon untuk Judicial Review ini, namun tidak sedikit menyatakan hopeless karena beberapa penolakan MK terhadap gugatan yang sama, mereka malah jadi tidak sabaran mengusulkan unjuk rasa saja ramai-ramai selama beberapa hari ke MK, tentu akan menyebabkan gejolak yang sifatnya bisa mengarah kearah yang tidak baik, walaupun unjuk rasa juga dijamin oleh konstitusi. Namun saya masih percaya hakim MK dengan dalil baru dan argumen yang kokoh yang kami ajukan sekarang. Pleno Hakim MK dapat menerima gugatan ini, hal ini merupakan harapan besar bagi kalangan masyarakat yang saya kenal untuk dapat memilih alternatif dari banyaknya pasangan calon presiden yang terbaik pada Pemilu mendatang dengan tanpa ambang batas”.

Tito Roesbandi Pemohon Kedua, menyampaikan “bahwa banyak negara yang menjalankan sistem presidential dan memiliki multi partai, dan negara – negara tersebut tidak memiliki persyaratan presidential threshold baik 1% atau 20% bagi warga negaranya untuk bisa menjadi kandidat Presiden. Bahkan di Amerika Serikat pada Pilpres tahun 2020 yang baru lalu di Amerika Serikat, ada 4 pasangan CAPRES dari 4 partai politik: Joe Biden (Democrat Party), Donald Trump (Republican Party), Howie Hawkins (Green Party), Jo Jorgensen (Libertarian Party). Berasal dari kandidat Presiden pada proses Pilpers di Amerika Serikat yang secara resmi terdaftar sebanyak 1,212 kandidat Presiden di Federal Election Commission (FEC), semacam KPU di Indonesia. Menjadi pertanyaan kenapa hanya di Indonesia saja yang dibatasi dengan PT 20%?”

Pada penutupan pembacaan gugatan Neneng Khodijah menyampaikan ; “Kami juga memohon agar peradilan seharusnya berimbang, bukan hanya kami para pemohon saja yang harus membuktikan bahwa PT 20% merugikan secara konstitusional, akan tapi juga kami berharap hakim konstitusi juga harus menunjukan keunggulan dan keuntungan terhadap ada nya PT 20%, secara spesifik keunggulan nya apa?, dipandang dari sisi penguatan Kedaulatan Rakyat. Kami berpendapat perlu bukti yang paling bagus untuk demokrasi di Indonesia.

“Ketidak puasan terhadap ketentuan Preshold 20% tersebut cukup luas ditengah masyarakat dengan dibuktikan banyaknya yang menggugat ketentuan tersebut. Bagi kami pemohon upaya permohonan Pengujian Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 ini adalah untuk mengkanalisasi dinamika politik ke arah yang tidak destruktif. Sebab opsi lainnya adalah tidak melakukan permohonan. Tetapi melakukan aksi politik yang lain, yang mungkin tidak terukur,” pungkas Syafril Sjofyan

Bandung, 21 Maret 2022

Simak berita dan artikel lainnya di Google News