Vonis bebas dua polisi yang terlibat penembakan hingga meninggal enam Laskar FPI menunjukkan sikap hipokrit Presiden Joko Widodo (Jokowi). Padahal Jokowi pernah berjanji akan menerima masukan dari Tim Pemantau Peristiwa Pembunuhan (TP3) dalam kasus ini.
“Kasus ini, mengkonfirmasi sikap hipokrit Presiden Jokowi yang sebelumnya menjanjikan akan menerima masukan dari proses pemantauan yang kami lakukan,” kata Sekretaris Tim TP3 Marwan Batubara, Sabtu (19/3).
Vonis bebas dua polisi itu, kata Marwan, menunjukkan pihak hakim mengabaikan temuan TP3.
“Nyatanya, temuan TP3 diabaikan, sementara proses hukum hanya didasarkan hasil pemantauan Komnas HAM.” keluh Marwan.
Marwan juga mengungkap Lembaga negara dari kepolisian, Komnas HAM hingga pengadilan, telah menjadi pemain sandiwara semuanya. Nyawa 6 anak bangsa menjadi tidak ada harganya, pelanggaran HAM berat diadili dalam pengadilan biasa dan divonis lepas.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas Fikri Ramadhan dan M Yusmin Ohorella, dua polisi yang menembak empat laskar FPI pada Jumat, (18/3/2022).
Fikri yang berpangkat Brigadir Polisi Satu dan Yusmin yang berpangkat Inspektur Polisi Dua dihadirkan secara virtual bersama kuasa hukum dalam sidang vonis yang digelar pada Jumat, (18/3/2022) pukul 9.00 WIB.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Yusmin Ohorella sebagai dakwasn primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, (18/3/2022).