Pemerintah Joko Widodo (Jokowi) mencabut Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng menunjukkan raja sawit sedang berkuasa di Istana
“Menyerah kepada raja sawit yang sedang sangat berkuasa di Istana,” kata wartawan senior Gigin Praginanto di akun Twitter-nya @giginpraginanto, Kamis (17/3/2022).
Gigin mengatakan seperti itu menanggapi berita dari viva berjudul “Mendag Sebut Pencabutan HET Minyak Goreng Sesuai Arahan Jokowi”.
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhamad Lutfi mengatakan kebijakan mencabut ketentuaan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kebijakan pencabutan HET itu dicantumkan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022
“Sesuai arahan Presiden, Kementerian Perdagangan (Kemendag) per 16 Maret 2022 menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 11 tahun 2022 yang mencabut ketentuan HET Permendag No 06 tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng. Permendag No 11 tahun 2022 tersebut baru dan diundangkan, berlaku sejak diundangkan,” kata Lutfi, Kamis (17/3/2022).