Perpanjangan Jabatan Presiden, KAMI Lintas Provinsi: Kudeta Konstitusi

Memperpanjang jabatan presiden merupakan kudeta konstitusi yang tidak dikehendaki seluruh rakyat Indonesia. Ada kepentingan oligarki untuk memperpanjang jabatan presiden.

“Perpanjangan jabatan Presiden dan atau masa 3 periode untuk jabatan Presiden, karena hal tersebut merupakan tindak pelanggaran dan kejahatan konstitusi (Kudeta Konstitusi),” kata Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Lintas Provinsi kepada redaksi www.suaranasional.com, Jumat (17/3/2022).

KAMI Lintas Provinsi mengecam dan mendesak pimpinan partai politik untuk menghentikan perilaku mengatasnamakan rakyat, hanya untuk kepentingan mempertahankan kekuasaan (penguasa dan oligarki).

“Mengecam ketidaktegasan (ambiguitas) sikap Presiden R.I Joko Widodo dalam menyikapi wacana perpanjangan jabatan Presiden, dan mendesak Presiden untuk mencabut ucapannya, bahwa wacana dan rekayasa tentang perpanjangan jabatan Presiden dan atau masa 3 periode untuk jabatan Presiden, dilegitimasi seolah olah hal tersebut adalah ada dalam koridor demokrasi. Seolah- olah membolehkan wacana penundaan pemilu dan perpanjangan jabatan presiden, karena setiap orang bebas berpendapat sebagai bagian demokrasi,” ungkapnya.

Mendesak menghentikan rencana amandemen UUD 1945 untuk Pokok Pokok Haluan Negara, yang berindikasi kuat akan menjadi pintu masuk amandemen Pasal 7 UUD 1945 tentang pembatasan masa jabatan Presiden hanya dua periode, akan diubah menjadi tiga periode atau lebih

“KAMI Lintas Provinsi akan menggalang kekuatan seluruh komponen rakyat untuk menegakkan konstitusi secara benar demi menyelamatkan Indonesia, serta meluruskan kembali tujuan berbangsa dan bernegara,” pungkasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News