JHT Cair Umur 56 Tahun, Aktivis Muhammadiyah DKI Ingatkan Kisah Raja Firaun

Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 di mana Jaminan Hari Tua (JHT) dicairkan pada saat usia 56 tahun sangat menyusahkan rakyat. Pemimpin yang menyusahkan rakyat dikisahkan sosok Raja Firaun dalam Al Qur’an

“Seorang pemimpin itu harus mendengar suara rakyat termasuk penolakan pencairan JHT umur 56 tahun. Jangan sampai pemimpin itu seperti Firaun yang menzalimi rakyatnya,” kata Aktivis Muhammadiyah DKI Farid Idris kepada redaksi www.suaranasional.com, Senen (21/2/2022).

Menurut Farid, kisah Firaun dalam Al Qur’an harusnya menjadi pelajaran bagi pemimpin Bangsa Indonesia. “Nampaknya kisah Firaun bukan menjadi pelajaran tetapi ditiru,” ungkapnya.

Farid mengatakan, dana JHT yang diinvestasikan di Surat Utang Negara (SUN) untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menunjukkan kekosongan keuangan negara. “Ini mengindikasikan negara tidak punya uang dan dana buruh di JHT dikorbankan,” papar Farid.

Kata Farid, dana JHT yang bisa dicairkan usia 56 merupakan cara halus atas nama peraturan merampok uang rakyat. “Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 harus digugat di PTUN,” jelasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News