Massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI, Jakarta, Rabu (16/2).
Aksi demo ini akan digelar pada pukul 09.30 WIB dengan tuntutan pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
“Kami juga meminta agar Menteri Ketenagakerjaan RI dicopot,” demikian keterangan Presiden KSPI, Said Iqbal.
Tak hanya di Jakarta, aksi ini juga akan digelar serentak di seluruh wilayah Indonesia, yakni di Kantor Dinas Tenaga Kerja di Kabupaten/Kota serta kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
KSPI pun meminta aturan tersebut dicabut dan dikembalikan ke Permenaker 19/2019 yang mengatur bahwa pekerja atau peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengambil atau mencairkan dana JHT paling lama satu bulan setelah di-PHK, mengundurkan diri atau pensiun dini dari perusahaan.