IPW: Pecat & Proses Hukum Polisi yang Menembak Mati Warga Parigi Moutong Sulteng

Polisi yang menembak mati warga Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) saat berunjuk rasa menolak tambang harus dipecat dan diproses hukum.

“Pelaku penembakan harus dipecat dan diproses secara hukum. Di samping, memberikan sanksi berat terhadap atasan langsung yang tidak melakukan pengawasan dan pengendalian anggota saat mengamankan unjuk rasa,” kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso kepada redaksi www.suaranasional.com, Selasa (15/2/2022).

Sugeng minta sanksi tegas terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin/kode etik maupun pidana khususnya yang berkaitan dengan tindakan kekerasan berlebihan, serta terhadap atasan langsung yang tidak melakukan pengawasan dan pengendalian sesuai tanggung jawabnya.

“Memerintahkan Kabid Humas untuk memberikan informasi kepada masyarakat secara terbuka dan jelas tentang penanganan kasus kekerasan berlebihan yang terjadi,” paparnya.

Untuk menghindari aksi kekerasan yang dilakukan aparat, kata Sugeng polisi harus memberikan petunjuk dan arahan kepada anggota pada fungsi operasional khususnya yang berhadapan dengan masyarakat agar pada saat melaksanakan pengamanan atau tindakan kepolisian harus sesuai dengan kode etik profesi Polri dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).

“Memberikan penekanan agar dalam pelaksanaan tindakan upaya paksa harus mempedomani SOP tentang urutan tindakan kepolisian sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian,” paparnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News