Puan Maharani Ketua DPR RI, meminta pemerintah harus meninjau ulang aturan pencairan jaminan hari tua (JHT) di usia 56 tahun. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI Nomor 2 Tahun 2022, tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua.
“Perlu diingat, JHT bukanlah dana dari Pemerintah melainkan hak pekerja pribadi karena berasal dari kumpulam potongan gaji teman-teman pekerja, termasuk buruh,” ujar Puan dalam keterangannya, Senin (14/2/2022) seperti kami kutip dari idntimes.
Puan mengatakan, banyak pekerja yang berharap dengan JHT ketika mereka berhenti bekerja. Menurutnya, para pekerja tidak menginginkan pencairan dana JHT hingga usia 56 tahun. Terlebih, di masa pandemik saat ini tak jarang ada pekerja yang dirumahkan atau di-PHK.
“Banyak pekerja yang mengharapkan dana tersebut sebagai modal usaha, atau mungkin untuk bertahan hidup dari beratnya kondisi ekonomi saat ini. Dan sekali lagi, JHT adalah hak pekerja,” katanya.
1. Puan sebut program JKP masih baru
Pemerintah mengkalim program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) bisa dimanfaatkan oleh para pekerja sebagai pengganti JHT. Namun, kata Puan, program tersebut baru saja diluncurkan dan masih banyak pekerja yang belum tergabung.
“Program JKP sendiri baru mau akan diluncurkan akhir bulan ini. Untuk bisa memanfaatkannya, pekerja yang di-PHK harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang prosesnya tidak sebentar,” ucapnya.
Puan menjelaskan, kriteria program JKP ini yakni, pekerja harus membaya 6 bulan terturut-turut selama 12 bulan dalam 24 bulan saat masih bekerja. Apabila hal itu terpenuhi, baru bisa mencairkan dana JKP.
“Lantas bagaimana dengan pekerja yang kemudian mengalami PHK untuk 24 bulan ke depan dan membutuhkan dana? Mereka tidak bisa langsung menerima manfaat JKP, tapi juga tidak bisa mencairkan JHT,” ujarnya.
2. Masyarakat harus terus hidup
Menurutnya, pemerintah tak hanya memikirkan jangka panjang saja. Tapi harus memikirkan kehidupan rakyatnya setiap hari. Sebab, masyarakat harus terus hidup tanpa dibebani dengan pencairan JHT di usia 56 tahun.
“Padahal masyarakat harus terus melanjutkan hidup. Mereka harus mampu bertahan dengan mencari nafkah untuk menghidupi diri dan keluarganya,” katanya.
3. JHT tabungan hari tua
Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari, memberikan penjelasan perihal Jaminan Hari Tua (JHT) yang kini jadi sorotan publik. Pembahasan JHT jadi viral setelah Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengumumkan aturan baru yang menyebutkan dana JHT baru bisa dicairkan setelah usia 56 tahun.
“JHT adalah amanat UU SJSN dan turunannya. Tujuannya agar pekerja menerima uang tunai saat sudah pensiun, cacat tetap, meninggal. Jadi sifatnya old saving. JHT adalah kebun jati, bukan kebun mangga. Panennya lama,” tulis Dita di akun Twitter @Dita_Sari_ Jumat (11/2/2022) malam.
Dita mengatakan dirinya bisa memahami mengapa masyarakat mengeluhkan soal dana JHT yang tak bisa diambil setelah PHK. Namun Dita mengingatkan JHT bukan satu-satunya ‘tabungan’ yang dimiliki pekerja.
“Sekarang kita punya program baru yaitu JKP/Jaminan Kehilangan Pekerjaan untuk korban PHK. Dulu JKP gak ada. Maka wajar jika dulu teman-teman ter-PHK berharap sekali pada pencairan JHT,” cuit dia.
Menurut Dita, korban PHK kini juga mendapatkan JKP berupa uang tunai, selain pesangon dan juga pelatihan gratis serta akses lowongan pekerjaan.