Tidak Memiliki Izin, Shalat Jumat di Aceh Barat Dibubarkan

Shalat Jumat di Masjid Jabir Al- Kabiyi Aceh Barat dibubarkan petugas gabungan karena tidak memiliki izin pendirian masjid.

Kepala satuan Polisi Pamong Praja dan Polisi Wilayahtul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Barat, Azim mengatakan, pembubaran shalat Jumat ini karena tempat mereka ibadah bukan masjid namun adalah musala, sehingga tidak boleh menggelar shalat Jumat.

“Ini kan musala sesuai aturan tidak boleh menggelar shalat Jumat, sehingga kita hentikan sementara waktu hingga pihak pengurus masjid bisa mengurus izin masjidnya,” tegas Azim kepada awak media pada Jumat (11/2/2022) dikutip dari tvOne.

Azim juga menambahkan, larangan untuk tidak menggelar ibadah Jumat sudah sesusai dengan peraturan daerah dan surat imbauan Bupati Aceh Barat dan Ulama. “Ini sudah sesusai dengan peraturan yang ada,” sebut Azim.

Sementara itu, Arham pengurus Masjid Jabir Al-Kabiyi menyebutkan kalau larangan menunaikan ibadah Jumat ini bukan masalah izin masjid, namun ada pihak yang menyudutkan jamaah yang ada di masjid tersebut.

“Kalau sudah mengurus izin, namun pihak Majelis Ulama Aceh Barat tidak mau mengeluarkan izin dengan alasan menjaga keamanan dan tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,” sebut Arham meniru isi surat dari Majelis Ulama.

 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News