Tim pendamping korban dugaan kekerasan seksual reporter perempuan Geotimes terdiri dari AJI Jakarta dan LBH Pers tidak berhasil menemui pihak manajemen redaksi Geotimes.
“Tim pendamping yang terdiri AJI Jakarta dan LBH Pers tetap tidak berhasil bertemu manajemen redaksi yang saat itu berada di kantor,” kata AJI Jakarta dan LBH Pers, Rabu (2/2/2022).
AJI Jakarta dan LBH Pers sangat menyayangkan kejadian yang menimpa korban. Siapa pun bisa menjadi korban dan dalam hal ini, perempuan jelas belum mendapatkan ruang yang aman dan nyaman bahkan di lingkungan kantornya sendiri.
AJI Jakarta dan LBH Pers mendorong perusahaan media untuk menaati kode etik jurnalistik dalam pemberitaan kasus kekerasan seksual. Perusahaan media sebaiknya menghormati pengalaman traumatis korban.
“AJI Jakarta dan LBH Pers mendorong perusahaan media untuk membuat standar penanganan kasus kekerasan seksual di tempat kerja. Hal ini untuk menciptakan ruang yang aman dan nyaman bagi pekerja khususnya kelompok perempuan dan marginal,” pungkasnya.