Anggap Keramaian Imlek di Solo Hal Biasa, Pengamat: Hukum Prokes tak Berlaku bagi Anak Jokowi

Hukum protokol kesehatan (prokes) tidak berlaku bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka (Gibran). Putra Presiden Jokowi membiarkan kerumunan saat perayaan Imlek di kawasan Pasar Gede Solo.

“Harusnya Gibran memperingatkan tidak boleh ada keramaian saat Imlek terlebih meningkatnya Covid-19 varian Omricon. Tapi faktanya membiarkan saja. Ini menunjukkan hukum prokes tidak berlaku buat Gibran,” kata pengamat politik Muslim Arbi kepada redaksi www.suaranasional.com, Selasa (1/2/2022).

Menurut Muslim, Jokowi sendiri beberapa kali melanggar prokes dengan melakukan kerumunan tidak diproses hukum. “Gibran meniru ayahnya sendiri karena merasa anak Presiden,” ungkapnya.

Kata Muslim, keramaian Imlek di di kawasan Pasar Gede Solo harus menjadi tanggung jawab Gibran selaku kepala daerah. “Hampir dipastikan Gibran tidak akan diminta pertanggungjawaban DPRD Solo,” jelas Muslim.

Pusat perayaan Imlek di Kota Solo, Jawa Tengah, dibanjiri warga. Salah satunya kawasan Pasar Gede Solo. Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menganggap hal itu biasa saja.

“Enggak apa-apa (adanya keramaian), ini nanti saya rapatkan,” katanya, Senen (31/1/2022).

Oleh karena itu, yang perlu diperhatikan adalah protokol kesehatan. “Kami ketati saja biar tidak ada kemacetan, prokes tetap ketat, kerumunan sedikit enggak apa-apa yang penting maskernya dipakai terus,” katanya.

Meski demikian, pihaknya memastikan pusat keramaian perayaan Imlek di Kota Solo tersebut tidak akan ditutup untuk masyarakat. “Enggak ditutup, ini bawa berkah untuk semua. Kepala Dinas Perhubungan sudah saya minta bikin rekayasa lalu lintas,” katanya.

 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News