RUU Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diduga kuat memberikan karpet merah ke negara China.
“Perpindahan ibu kota negara artinya berpindah pula kedaulatan bangsa ke aseng. Artinya pemerintah menggelar karpet merah ke China,” kata Presidium Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) Ida Nurhaida kepada redaksi www.suaranasional.com, Ahad (23/1/2022).
Ida mengatakan, Indonesia sudah tidak mempunyai kedaulatan ketika RUU IKN disahkan DPR. “Kita tidak punya apa-apa ketika ibu kota negara baru sudah diresmikan,” ungkapnya.
Ida meminta rakyat untuk berhati-hati menerima berita dari pemerintah terlebih lagi dari buzzer. “Ingat hati-hati dan cerdas dalam menerima berita dan bertindak,” papar Ida.
DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU. Dengan begitu, pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim) bisa dilaksanakan.
Persetujuan diambil dalam rapat paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan III tahun 2021-2022 yang digelar hari ini. Dari perwakilan pemerintah dihadiri langsung oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
“Saya ingin menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang Ibu Kota Negara dapat disahkan menjadi UU?,” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani di ruang rapat paripurna, Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Berdasarkan laporan Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN, 8 fraksi yakni PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PAN, PKB, PPP, dan PKB menyetujui RUU IKN menjadi UU. Sementara Fraksi PKS tidak setuju hasil pembahasan RUU IKN.