Aktivis sosial politik dan Koordinator Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (KomTak), Lieus Sungkharisma, ikut bereaksi keras atas disahkannya Rancangan Undang Undang (RUU) Ibukota Negara (IKN) oleh DPR RI.
“Gawatt..!!! Mau pindah ibukota negara macam mau pindah kontrakan rumah aja,” ujar Lieus, Kamis (20/1/2022).
Lieus menyebut, ia sungguh tidak mengerti pola pikir rezim sekarang ini. “Di tengah situasi ekonomi yang sulit, di tengah banyaknya problem yang terjadi di depan mata dan melanda kehidupan rakyat, eh mereka masih bisa-bisanya mikir pindah ibukota negara. Urus dulu nasib jutaan nasabah Asuransi Jiwasraya yang didzolimi oleh manajemen perusahaan BUMN itu,” tegas Lieus.
Dijelaskan Lieus, pemerintahan Jokowi saat ini memang terkesan tidak peduli dengan nasib rakyatnya. Sudah bertahun-tahun jutaan nasabah Asuransi Jiwasraya nasibnya terkatung-katung, tapi baik pemerintah maupun DPR tenang-tenang saja. “Seolah tak ada masalah. Padahal jutaan orang sudah terdzolimi,” tegas Lieus.
“Negara ini adalah negara hukum. Negara Pancasila yang berketuhanan yang maha esa. Hukum dan ajaran agama melarang tindakan apapun yang merugikan orang lain. Nah, sebagai perusahaan, Jiwasraya sudah merugikan jutaan konsumen (nasabahnya). Kenapa pemerintah dan DPR diam saja,” kata Lieus lagi.
Mestinya, ujar Lieus, Presiden dan DPR turun tangan menyelesaikan kasus yang merugikan rakyat ini. “Tapi faktanya mereka malah membiarkan kasus ini berlarut-larut,” kata Lieus sembari berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki semua pihak yang terlibat dalam rencana restrukturisasi Asuransi Jiwasraya tersebut.
“Termasuk menyelidiki Ketua TIM Restrukturisasinya, Petinggi pejabat Negara Kementerian BUMN, Petinggi Pejabat OJK, Petinggi Pejabat Kementerian Keuangan dan semua Direksi Jiwasraya,” ujar Lieus.
Ditambahkan Lieus, pemerintah seharusnya bertanggung jawab memberikan solusi penyelesaian atas kasus Jiwasraya ini. “Sudah tiga tahun nasib nasabah terkatung-katung. Lalu uang mereka mau dipotong 40 persen dan bayarnya dicicil pula. Ini jelas perampokan terhadap rakyat, apapun alasannya,” tegas Lieus.
Kalau persoalan-persoalan yang menyangkut hajat hidup rakyat banyak seperti kasus Jiwasraya ini sudah selesai, barulah pemerintah boleh mengajukan program baru. Kebijakan baru. Termasuk memindahkan ibukota negara ke tempat baru.
“Lagian mau pindah ibukota negara itu gak segampang itu. Tanya dulu pendapat rakyat. Adakan referendum. Siapkan dulu semua infrastruktur pendukungnya,” kata Lieus.
Lieus menegaskan, ia paham mengapa DPR terkesan sangat terburu-buru mengesahkan RUU IKN itu. “Ya agar segera ada payung hukum untuk melaksanakan proyek ambisius itu. “Dengan adanya payung hukum berupa UU IKN itu, investor akan mudah dirayu. Sayangnya para anggota DPR itu lupa bertanya pada rakyat yang diwakilinya,” tegas Lieus. (*)