KPUA: Ada Kepentingan Cukong di Balik Pemindahan Ibu Kota Negara

Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) yang anggaran ratusan triliunan rupiah dari utang merugikan rakyat dan merusak ekologi.

“Pemindahan IKN akan sangat membebani APBN dalam jangka panjang sehingga yang akan dirugikan adalah rakyat,” kata Ketua Umum Umum Koalisi Persaudaraan dan Advokasi Umat (KPUA) Ahmad Khozinudin kepada redaksi www.suaranasional.com, Senen (17/1/2022).

Kata Khozinudin, pemindahan IKN merupakan proyek yang sarat dengan kepentingan para pemilik modal atau para cukong kapitalis. “Pelibatan pihak asing dalam pembangunan IKN akan merugikan Indonesia bukan hanya dari aspek ekonomi namun juga akan menghilangkan kedaulatan negara,” ungkapnya.

Ia mengatakan, pemindahan IKN akan semakin merusak ekologi Kalimantan Timur yang saat ini sudah sangat parah akibat kegiatan penambangan, perkebunan, dan industri kayu.

Secara formil, berkaitan dengan proses dan prosedur, baik sebagian maupun secara keseluruhan, proses dan prosedur pembahasan rancangan undang-undang ibukota negara (RUU IKN) telah melanggar norma pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU No 12 tahun 2012 jo UU No 15 tahun 2019.

Kata Khozinudin, proyek infrastruktur Jokowi yang nilainya puluhan triliun saja selama ini justru menimbulkan banyak masalah apalagi proyek IKN.

Sebut saja Proyek Bandara Kertajati di Majalengka, Jawa Barat. Pembangunan Pelabuhan Patimban di Subang, Jawa Barat yang mangkrak karena tidak ada kapal besar yang bersandar. Pembangunan Jalan Tol Cisumdawu, yaitu akronim dari Cileunyi-Sumedang-Dawuan, di Jawa Barat. Jalan tol Mando-Bitung mulai dikerjakan pada 2016, Bandara Internasional Yogyakarta terletak di Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, dan Pembangunan smelter atau pemurnian tembaga di Java Integrated Industrial and Ports Estate (JIIPE) Gresik, yang hingga saat ini tidak jelas kapan selesainya.

 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News