KPK Diragukan Keberaniannya Memeriksa Gibran dan Kaesang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diragukan keberaniannya dalam memeriksa dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka (Gibran) dan Kaesang Pangarep (Kaesang) dugaan tindak pidana korupsi, TPPU dan KKN.

“Publik meragukan komitmen dan keberanian KPK untuk memproses kasus ini. Terbukti, Netizen meramaikan tagar #KPKTAKUTGIBRANKAESANG yang trending di Twitter,” kata sastrawan politik Ahmad Khozinudin kepada redaksi www.suaranasional.com, Ahad (16/1/2022).

Kalau sampai KPK tidak memanggil Gibran dan Kaesang dalam perkara ini, kata Khozinudin, patut diduga KPK memang takut memproses perkara anak Presiden Jokowi.

Pada Senin (10/1), Ubedilah Badrun didampingi kuasa hukumnya mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Dia melayangkan laporan atas Gibran dan Kaesang yang diduga terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Ubedilah mengatakan, laporan itu diawali tahun 2015. Perusahaan PT SM terlibat pembakaran hutan dan mendapat tuntutan Rp7,9 triliun. Namun dalam lembar putusan, Mahkamah Agung hanya mengabulkan tuntutan Rp78 miliar. Empat tahun berselang, kedua anak presiden itu membangun usaha bersama anak petinggi PT SM.

“Karena ada hubungannya dengan keuangan negara. Jabatan Presiden, ketika punya anak, dan anaknya berelasi dengan pebisnis, dan para pebisnis ini ternyata membentuk perusahaan bersama-sama, lalu dari PT SM ini memberikan modal dengan angka yang cukup besar, dan sekarang petinggi dari PT SM itu diangkat menjadi duta besar,” kata Ubedilah, mengutip dari kanal YouTube Liputan6 SCTV pada Selasa (11/1).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News