Ada Dugaan Polda Metro Jaya, Pangdam Jaya, Komnas HAM dan BIN menyebarkan berita bohong kasus pembunuhan enam pengawal Habib Rizieq Shihab (HRS) atau terkenal peristiwa KM 50.
“Yang harus diusut untuk dijadikan tersangka telah diduga menyebarkan berita bohong justru para aparat itu sendiri, yaitu Polda Metro Jaya, Pangdam Jaya, Komnas HAM dan BIN,” kata Ketua Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Enam Pengawal HRS Abdullah Hehamahua dalam pernyataan kepada redaksi www.suaranasional.com, Selasa (11/1/2022).
Dugaan kebohongan Polda Metro dan Pangdam Jaya terlihat Konferensi Pers pada tanggal 7 Desember tahun 2020 , secara bersama-sama mengabarkan kepada publik bahwa keenam pengawal HRS telah dibunuh karena melakukan penyerangan dan perlawanan kepada petugas Polda Metro Jaya yang sedang bertugas.
“TP3 telah melakukan wawancara terhadap enam pengawal HRS yang selamat dari upaya pembunuhan di KM 50. Kesaksian mereka membuktikan hal yang sebaliknyalah yang terjadi,” ungkapnya.
Abdullah Hehamahua mengatakan Komnas HAM menyatakan dan melaporkan telah melakukan penyelidikan. Padahal ternyata yang mereka lakukan hanyalah pemantauan.
“Laporan yang diterbitkan Komnas HAM sarat dengan rekayasa dan kekeliruan, karena berangkat dari asumsi dan bukan fakta. Bahkan Komnas HAM pantas dianggap terlibat merekayasa laporan guna melindungi para pelaku kejahatan kemanusiaan,” ungkapnya.
Dugaan kebohongan BIN, kata Abdullah Hehamshua ketika lembaga telik sandi negara itu membantah anggotanya tertangkap basah sedang melakukan pengintaian di Mega Mendung. Padahal bukti-bukti yang ada meyakinkan TP3 bahwa mereka adalah anggota BIN.
Kata Abdullah, dugaan kebohongan lain yang perlu diusut adalah cerita Polda Metro Jaya yang digaungkan oleh Komnas HAM perihal pembunuhan terhadap para pengawal HRS di dalam mobil Xenia No. B 1519 UTI, di mana disebutkan mereka dibunuh karena berusaha merebut senjata petugas.
“Setelah dilakukan rekonstruksi oleh TP3 atas dasar narasi yang disampaikan oleh Komnas HAM, maka “cerita karangan sarat rekayasa busuk” tersebut tidak mungkin bisa dibenarkan. (Buku Putih TP3 halman 160 dan seterusnya),” paparnya.