Warga Desa Kedungrejo dusun Karang pilang kec.Modo kembali digegerkan oleh pengakuan pemilik toko sembako berinisial IF (35th), yang ternyata baru mengetahui bahwa telur yang dijual ke tokonya oleh oknum istri perangkat desa, inisial NT adalah telur bantuan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).dari Pemerintah
Saat awak media bertandang ke rumahnya, IF menjelaskan bahwa dirinya sempat heran dengan seringnya istri Oknum perangkat desa ini jual telur ke toko miliknya.
IF menjelaskan perihal telur yang dibelinya itu dengan harga standar.yaitu seharga Rp.19 000 rupiah karena dipasar sudah seharga Rp.20.000
“Ya , saya tidak tahu kalau telur itu ternyata telur Bantuan. Sebanyak 5 Kg yang sudah dijual ke saya dengan alasan kelebihan dikasih orang,” katanya.
Aktifis dan Pegiat anti Korupsi Indah Am, mengatakan bahwa apa yang yang dilakukan oleh oknum perangkat tersebut merupakan tindak pidana korupsi.
Menurut Indah Am, siapa saja yang berani mengambil atau mengurangi hak-hak orang miskin harus ditindak tegas.
“Tak ada kata kompromi.Yang jelas mengurangi jatah bantuan yang nota bene jatah orang miskin harus ditindak tegas dan dihukum,” tegasnya. (Rinto Caem)