Gerakan Persaudaraan Muslim Indonesia (GPMI) mengapresiasi kepolisian yang serius dan bekerja profesional menahan pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean setelah ditetapkan menjadi tersangka buntut cuitan kontroversialnya di Twitter.
Ferdinand Hutahaean langsung ditahan hingga 20 hari ke depan mulai pada 11 Januari 2020 dini hari.
Polisi beralasan menahan Ferdinand Hutahaean karena khawatir melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
“Syukur alhamdulillah, kami mengucapkan terima kasih atas kinerja Kepolisian yang cepat memproses dan menahan Ferdinand Hutahaean,” tegas Ketua Umum GPMI H. Syarief Hidayatulloh, Selasa (11/1/2022).
Dikatakan tokoh agama yang juga loyalis Anies tersebut, pihaknya sepenuhnya mempercayakan kasus Ferdinand Hutahaean yang sempat membuat kegaduhan dan keonaran itu kepada lembaga kepolisian karena yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti dan memproses secara hukum.
Selama ini, kata Syarief, kepolisian serius dan bekerja profesional untuk menangani kasus penistaan agama Islam.
“Kami berharap kasus yang menebar kebencian dan permusuhan juga memecah belah persatuan serta kesatuan bangsa diproses hukum sesuai Undang-Undang yang berlaku,” kata dia lagi.
Ia juga meminta masyarakat Indonesia agar tidak terpancing dan terprovokasi atas kasus Ferdinand Hutahaean.
“Kita percayakan kasus ini ke lembaga kepolisian yang berwenang untuk memproses secara hukum,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean dilaporkan oleh DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia. Pelapor menilai unggahan Ferdinand di akun Twitternya telah merusak persatuan dan kesatuan masyarakat Indonesia dan menimbulkan keonaran.